Breaking News

Polri Dinilai Lalai Tangani Kasus Kejahatan Seksual Anak: Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta Desak Penyidikan Dipercepat dan Pelaku Ditangkap

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Desember 2025, Surya Indonesia.net — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras terhadap lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang hingga kini masih mandek di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Mereka menilai Polri gagal menunjukkan sense of crisis dalam menangani perkara yang tergolong extraordinary crime tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, para advokat menyampaikan kekecewaan sekaligus kegeraman atas sikap penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dianggap tidak responsif meski laporan sudah masuk lebih dari satu bulan.

Laporan Sudah Masuk Sejak 31 Oktober, Tapi Masih “Jalan di Tempat”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor, orangtua dari korban anak A.H.E.F, telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam:

Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 35/2014, dan/atau

Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Meski termasuk kategori kejahatan berat, perkara ini hingga kini masih berstatus penyelidikan, tanpa adanya peningkatan status hukum terhadap terlapor.

Dua Kali Surati Polisi, Tak Ada Percepatan

Para advokat API telah dua kali menyampaikan surat permohonan percepatan penanganan:

Surat No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 (4 November 2025)

Surat No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 (3 Desember 2025)

Namun sampai hari ini, mereka menilai Polri tetap bergerak lambat tanpa alasan yang jelas.

Pelaku Masih Berkeliaran, Korban dan Keluarga Terancam

Dalam rilisnya, kuasa hukum menegaskan bahwa terlapor diduga melakukan ancaman kekerasan bahkan pembunuhan terhadap korban dan orangtuanya. Kondisi ini membuat keselamatan keluarga terlapor berada dalam situasi darurat.

API DKI Jakarta menilai keterlambatan Polri bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperbesar risiko tindakan main hakim sendiri dari masyarakat yang semakin geram terhadap lambatnya proses hukum.

Desakan Keras API DKI Jakarta Kepada Polri

Melalui pernyataan resminya, API DKI Jakarta menuntut:

1. Polri segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

2. Menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

3. Mengutamakan perlindungan terhadap korban dan keluarga sesuai asas the best interest of the child.

4. Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dengan segera.

5. Bertindak profesional sebelum masyarakat kehilangan kesabaran dan terjadi tindakan vigilante.

 

“Extraordinary Crime Harus Ditangani Secara Luar Biasa”

Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik biasa. Negara, melalui Polri, wajib bergerak cepat, tegas, dan melindungi korban dari ancaman lanjutan.

> “Pelaku masih berkeliaran. Ini sangat membahayakan keselamatan korban dan keluarganya. Polri harus bergerak cepat, bukan justru berlama-lama,” tegas mereka.
(Redho)

Berita Terkait

Sumur Bor TMMD di Lapangan Nasional Selong Segera Capai Target 65 Meter
TMMD Ke-128 Kodim 1615, Progres Sumur Bor Capai Lebih dari 50 Persen
Sumber Air Kian Dekat, Sumur Bor TMMD Lotim Tembus 44 Meter
Sinergi TNI dan Masyarakat Berjibaku membangun RTLH pada kegiatan non fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan 
Progres pembangunan lapangan voly Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem sudah mencapai 80 persen
Pembangunan lapangan voly oleh Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem di Desa Pempatan mencapai 80 persen.
Progres pembangunan lapangan voly oleh Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem capai 80 persen
Kegiatan Non Fisik TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem melaksanakan kegiatan RTLH di Banjar Dinas Putung,Desa Pempatan.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:38 WIB

Sumur Bor TMMD di Lapangan Nasional Selong Segera Capai Target 65 Meter

Senin, 4 Mei 2026 - 06:35 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615, Progres Sumur Bor Capai Lebih dari 50 Persen

Senin, 4 Mei 2026 - 06:32 WIB

Sumber Air Kian Dekat, Sumur Bor TMMD Lotim Tembus 44 Meter

Senin, 4 Mei 2026 - 06:26 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Berjibaku membangun RTLH pada kegiatan non fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan 

Senin, 4 Mei 2026 - 06:25 WIB

Progres pembangunan lapangan voly Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem sudah mencapai 80 persen

Senin, 4 Mei 2026 - 06:21 WIB

Progres pembangunan lapangan voly oleh Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem capai 80 persen

Senin, 4 Mei 2026 - 06:19 WIB

Kegiatan Non Fisik TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem melaksanakan kegiatan RTLH di Banjar Dinas Putung,Desa Pempatan.

Senin, 4 Mei 2026 - 06:17 WIB

Melalui TMMD, Kodim 1623/Karangasem Bikin Lapangan Voli Untuk Ciptakan Masyarakat Sehat.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Sumber Air Kian Dekat, Sumur Bor TMMD Lotim Tembus 44 Meter

Senin, 4 Mei 2026 - 06:32 WIB