Gianyar, Surya Indonesia.net – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Aula SMPN 1 Gianyar, Jalan Ngurah Rai Gianyar, pada Rabu (10/12/2025) pukul 09.15–10.13 WITA. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Gianyar Sandhy Handika, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar yang diwakili I Kadek Apdila Wirawan, SH., Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar yang diwakili Agus Setiawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman, S.Ag., S.Mi beserta staf, Kepala SMPN 1 Gianyar Ni Putu Wiwik Mayuni, S.S., M.Pd., serta perwakilan guru dan siswa SMPN 1 Gianyar. Kegiatan juga dihadiri para Kabag, Jaksa Fungsional, serta staf Kejaksaan Negeri Gianyar.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, Tari Penyambutan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta doa bersama. Selanjutnya dilaksanakan laporan ketua panitia pemusnahan barang bukti serta pembacaan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam sambutannya, Kajari Gianyar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan di lingkungan sekolah sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada pelajar. “Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas, dan pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kajari.
Kepala SMPN 1 Gianyar dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan. Ia berharap momen ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi guru dan siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis dan memperlihatkan barang bukti kepada para siswa. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu-sabu sebanyak 893,58 gram netto,
Ganja sebanyak 1,34 gram netto,
10 unit handphone hasil tindak pidana narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Acara berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari personel terkait.
( red)





















