Breaking News

Pencairan DD Non Earmak 48 Desa di Jember Menunggu Regulasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net, – Imam, Kasi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember menyampaikan bahwa anggaran DD non earmak tahap dua TA 2025 yang belum cair menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data terhimpun, anggaran DD non earmak tahap dua 2025 sebanyak 48 desa di kabupaten Jember belum cair sebab pemerintah pusat mengeluarkan PMK nomor 81 tahun 2025.

“Dengan adanya PMK 81 tersebut, kami harus menunggu regulasi pusat, bagaimana kelanjutan pagu DD non earmak tahap dua yang belum cair,” tegas Imam, di halaman kantor KPPN Jember,(04/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam juga mengatakan, bahwa anggaran DD earmak atau yang sudah dikunci penggunaannya, seperti untuk pencairan BLT, program ketahanan pangan, stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim kesemuanya sudah cair.

“Hingga saat ini kami belum mendapat regulasi paska munculnya PMK 81, kemungkinan nanti akan ada petunjuk dari Kemendes, kemenkeu atau kemendagri, tapi hingga saat ini kami masih belum tahu,” ucap Imam.

Pria kelahiran Lumajang ini juga menambahkan bahwa ia tidak tahu kedepannya uang yang belum tersalurkan itu akan masuk Silpa desa atau nasional.

“Makanya kami sering mengimbau agar tiap awal tahun dan pertengahan tahun para Kades segera mengajukan permohonan pencairan keuangan desa, untuk menghindari keterlambatan, khawatirnya seperti saat ini dengan munculnya PMK 81,” imbuhnya.

Imam mengungkapkan bahwa keuangan non earmak yang belum cair, per desanya sekitar 200 hingga 300 juta.

“Jadi kedepannya, jika sudah ada dana, pihak desa harus segera melaksanakan pengajuan pencairan. Termasuk administrasi harus disiplin menyiapkan dokumen – dokumen yang pemerintah pusat butuhkan,” jelasnya.

Imam juga berpesan agar pemerintah desa harus selalu update informasi dari pusat terkait pengelolaan keuangan desa.

“Jika mendapat undangan dari pusat harus hadir, agar tidak ketinggalan informasi,” pungkasnya. (Nono Kartika).

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim Menilai Advokat Wahyu Suhartatik Berkolusi Dengan Polisi Mojokerto Demi Kepentingan Pribadi
Sinergitas Polsek Gianyar Amankan Upacara Ngaben, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
*Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat di Siang Hari, Personel Polsek Pupuan Gelar Strong Point di Titik Rawan Kepadatan Kendaraan*  
Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas
*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bajera, Amankan Prosesi Pernikahan Warga*
Polsek Gianyar Pantau Kunjungan Wisatawan di Suwat Waterfall, Situasi Tetap Kondusif
*Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Dampingi Pemberian Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (Semara Ratih) Program Pemerintah Kabupaten Tabanan*
Polda Bali Gelar Kenal Pamit Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali Tegaskan Keberlanjutan Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Menilai Advokat Wahyu Suhartatik Berkolusi Dengan Polisi Mojokerto Demi Kepentingan Pribadi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:19 WIB

Sinergitas Polsek Gianyar Amankan Upacara Ngaben, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:18 WIB

*Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat di Siang Hari, Personel Polsek Pupuan Gelar Strong Point di Titik Rawan Kepadatan Kendaraan*  

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:16 WIB

*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bajera, Amankan Prosesi Pernikahan Warga*

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:13 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Dampingi Pemberian Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (Semara Ratih) Program Pemerintah Kabupaten Tabanan*

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:12 WIB

Polda Bali Gelar Kenal Pamit Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali Tegaskan Keberlanjutan Pengabdian

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

*Kapolsek Baturiti Laksanakan Kunjungan Kamtibmas ke Kantor Desa Perean*

Berita Terbaru