Breaking News

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, Surya Indonesia.net – Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.
(Redho)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Bersama Pecalang Amankan Upacara Ngaben Warga
Dandim 0805/Ngawi Hadiri Peringatan Hardiknas, Tekankan Partisipasi dan Pendidikan Bermutu
Bersama Pemdes Babinsa Gelar Pendataan Non Permanen di Renon, Guna Kamtibmas Wilayah
Kerja Bakti Gotong Royong: Babinsa Sertu Ketut Lopi Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan  
Kompol DK Terekam Nikmati Vape Getar: Kapolda Sumut Diminta Tak Cuma Patsus, Tapi Pecat dan PTDH!  
Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang  
Samira Travel Jatim Cetak Ratusan Pesyiar Baitullah Tangguh Melalui Workshop Inspirasi  
Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi  

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:43 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Bersama Pecalang Amankan Upacara Ngaben Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 16:32 WIB

Dandim 0805/Ngawi Hadiri Peringatan Hardiknas, Tekankan Partisipasi dan Pendidikan Bermutu

Senin, 4 Mei 2026 - 16:11 WIB

Bersama Pemdes Babinsa Gelar Pendataan Non Permanen di Renon, Guna Kamtibmas Wilayah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:09 WIB

Kerja Bakti Gotong Royong: Babinsa Sertu Ketut Lopi Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan  

Senin, 4 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kompol DK Terekam Nikmati Vape Getar: Kapolda Sumut Diminta Tak Cuma Patsus, Tapi Pecat dan PTDH!  

Senin, 4 Mei 2026 - 16:05 WIB

Samira Travel Jatim Cetak Ratusan Pesyiar Baitullah Tangguh Melalui Workshop Inspirasi  

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04 WIB

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi  

Senin, 4 Mei 2026 - 16:02 WIB

Majelis Ma’an Najah Rungkut Jadi Magnet Spiritual Jamaah Surabaya dan Sidoarjo  

Berita Terbaru