Breaking News

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, Surya Indonesia.net – Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.
(Redho)

Berita Terkait

Persit KCK PD IX/Udayana Tunjukkan Komitmen Kemanusiaan Lewat Donor Darah HUT Ke-80
Pangdam IX/Udayana Hadiri Donor Darah Perayaan HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana
HUT Ke-80 Persit KCK PD IX/Udayana Gelar Donor Darah Diikuti 320 Peserta di Denpasar Selatan
Pastikan Kesehatan Terjaga, Lapas Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Gigi Warga Binaan
Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan
Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden
Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian
Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tabanan pada pertengahan Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:26 WIB

Persit KCK PD IX/Udayana Tunjukkan Komitmen Kemanusiaan Lewat Donor Darah HUT Ke-80

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:23 WIB

Pangdam IX/Udayana Hadiri Donor Darah Perayaan HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:20 WIB

HUT Ke-80 Persit KCK PD IX/Udayana Gelar Donor Darah Diikuti 320 Peserta di Denpasar Selatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:44 WIB

Pastikan Kesehatan Terjaga, Lapas Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Gigi Warga Binaan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:36 WIB

Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WIB

Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:31 WIB

Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:15 WIB

Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tabanan pada pertengahan Januari 2026

Berita Terbaru