Breaking News

Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial IA (33) seorang wanita berkebangsaan Belarusia..

IA, seorang warga negara Republik Belarus, terpaksa harus berurusan dengan petugas imigrasi Indonesia terkait dengan kegiatan dan keberadaannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali. IA, gadis kelahiran 1991, terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo menjelaskan bahwa IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan. Namun pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IA mengungkapkan bahwa di negara asalnya, ia bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist, sementara di Indonesia, ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN. Kegiatan sehari-harinya di salon tersebut meliputi menghias kuku pelanggan, memotong, merapihkan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan. Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon, T, dengan para pelanggan.

IA mengaku tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan SN, jumlah pekerja atau kondisi lainya dalam perusahaan, Ia mengenal T melalui Instagram dan menghubungi T untuk menanyakan lowongan pekerjaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri yang mencari peluang pekerjaan di sana.

Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300.000,- hingga Rp1.000.000,-.

IA menggunakan jasa sebuah agen untuk mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia. Namun, IA mengakui bahwa ia melakukan kesalahan karena berkegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Ia beralasan bahwa ia hanya ingin mengisi liburannya di Indonesia dengan kegiatan yang produktif.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan IA tercium oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sebuah laporan dari masyarakat yang melihat adanya tanda tanda pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang berada di Indonesia. IA menyadari bahwa ia telah melanggar aturan izin tinggal yang berlaku. Pada kasus ini IA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang di berikan kepadanya.

Jumat 26 Juli 2024, oleh Ditwasdakim, IA dimintai keterangan kemudian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melanjutkan proses sampai dengan pendeportasian. IA didetensi pada 26 Juli 2024 dan dengan upaya yang maksimal, IA dideportasi pada hari yang sama.

Pada 26 Juli 2024 IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan. Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Pramella.

( Ags )

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Setapak Dan Seiring Di Desa Talang Balai Dipertanyakan Kualitasnya
Kapolsek Benoa Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Disiplin dan Humanisme Pelayanan
Polres Bandara Ngurah Rai Bersinergi dengan TNI dan Avsec Jaga Stabilitas Keamanan
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Apel Pagi, Wakapolres Tekankan Reformasi Pelayanan dan Disiplin Personel
Kodim 1625/Ngada Kejar Target TMMD, Pengecoran Irigasi Pu’un Keo Tembus Setengah Jalan
Satgas TMMD dan Warga Benteng Tawa Bahu-Membahu Cor Dinding Irigasi, Progres Sudah 52%
TMMD Ke-126 Fokus Perkuat Infrastruktur Pertanian, Pengecoran Irigasi Pu’un Keo Terus Berjalan
Saluran Irigasi Pu’un Keo Dibenahi, TMMD Kodim Ngada Selesaikan Pengecoran 52 Persen

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Pembangunan Jalan Setapak Dan Seiring Di Desa Talang Balai Dipertanyakan Kualitasnya

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Kapolsek Benoa Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Disiplin dan Humanisme Pelayanan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Bersinergi dengan TNI dan Avsec Jaga Stabilitas Keamanan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Apel Pagi, Wakapolres Tekankan Reformasi Pelayanan dan Disiplin Personel

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Kodim 1625/Ngada Kejar Target TMMD, Pengecoran Irigasi Pu’un Keo Tembus Setengah Jalan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:22 WIB

TMMD Ke-126 Fokus Perkuat Infrastruktur Pertanian, Pengecoran Irigasi Pu’un Keo Terus Berjalan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Saluran Irigasi Pu’un Keo Dibenahi, TMMD Kodim Ngada Selesaikan Pengecoran 52 Persen

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:16 WIB

TMMD Ke-126 Kodim 1625/Ngada Genjot Pengecoran Saluran Irigasi Pu’un Keo, Progres Capai 52%

Berita Terbaru