Kota Probolinggo, Surya Indonesia.net — Dugaan praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan (KIR siluman) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali memicu kegaduhan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya praktek pengesahan KIR yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kota Probolinggo.
Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung berbulan-bulan dan dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum petugas. Modusnya, kendaraan tidak pernah dihadirkan ke lokasi uji, namun tetap dinyatakan laik jalan dan menerima bukti lulus uji KIR.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan publik.
“Kami mengecam keras dugaan praktik KIR siluman di Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat. Kendaraan yang tidak diuji tapi diberikan sertifikat laik jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (27/11/2025).
Baihaki menegaskan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan bukti lemahnya pengawasan internal Dishub Kota Probolinggo. Ia mendesak Wali Kota Probolinggo mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat terkait apabila terbukti lalai atau turut membiarkan praktik tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Probolinggo agar tidak tutup mata. Kadishub, Kepala UPT PKB, dan oknum-oknum terlibat harus dicopot dan diproses hukum. Ini merusak integritas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa AMI telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penggunaan foto kendaraan yang sama dalam proses verifikasi, hanya mengganti data nomor rangka dan nomor mesin untuk menyamarkan manipulasi.
“Kami sudah mendapatkan bukti, termasuk pola penggunaan foto yang sama dan adanya perusahaan-perusahaan yang diduga memakai jasa ilegal ini. Kalau tidak ada tindakan cepat, kami akan bawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dari penelusuran lapangan, seorang petugas yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menyebut hal itu terjadi bukan tanpa sepengetahuan atasan.
“Kami hanya ikut perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak-pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ujarnya singkat.
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik pengujian siluman telah menjadi bagian dari pola kerja yang dibiarkan berlangsung di internal UPT PKB Kota Probolinggo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo juga belum mendapatkan respons.
AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut keselamatan lalu lintas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami meminta transparansi penuh. Pemkot Probolinggo harus melakukan audit, memeriksa seluruh pejabat terkait, dan memastikan praktik seperti ini tidak terulang. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan,” tutup Baihaki Akbar.
Kasus ini kini menarik perhatian luas dari para pelaku transportasi dan kelompok masyarakat sipil yang menuntut reformasi menyeluruh pada sistem pengujian KIR di Kota Probolinggo.
(Redho)





















