Suryaindimesia.net
Bitung | Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Kota Bitung melaksanakan penertiban serta pengambilalihan bangunan eks kios sisa aset pemerintah yang berada di kawasan Pasar Girian. Bangunan tersebut semestinya difungsikan sebagai kantor unit pasar, namun diketahui telah ditempati sejumlah pedagang tanpa izin resmi dan tanpa dokumen kepemilikan atau pencatatan pedagang.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Nomor: 058/P2KB/XI/2025 yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Pasar pada 25 November 2025, serta mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2021, surat keterangan Disdag, tiga surat peringatan resmi, hingga hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kota Bitung pada 17 November 2025.
Penertiban dilakukan oleh tim yang terdiri dari Unit Pasar Girian dan Bidang Keamanan dan Ketertiban Perumda Pasar. Salah satu petugas, Kanit Keamanan Jani Mantiri, menjelaskan bahwa bangunan tersebut bukan kios jualan, melainkan kantor yang dibangun kembali setelah kebakaran Pasar Girian pada 2021–2022.
“Para pedagang yang menempati tidak memiliki dokumen, tidak terdaftar secara resmi, dan tidak pernah melapor ke kantor. Bangunan ini adalah kantor unit pasar. Kami lakukan penertiban sesuai SOP, sudah ditempuh secara persuasif namun tidak ada tanggapan,” ujar Mantiri.
Hal senada disampaikan Alo Pulukang, pengawas pasar yang ikut dalam penertiban. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan eksekusi paksa melainkan pengembalian aset pemerintah yang misfungsi.
“Kami hanya menyampaikan aturan. Sudah ada panggilan secara kekeluargaan, surat pertama hingga ketiga, tetapi yang menempati tidak datang. Karena itu kantor pasar kami klaim kembali. Jika ada yang merasa memiliki hak, silakan datang ke kantor Perumda Pasar untuk dibicarakan dengan pemerintah,” tegas Pulukang.
Perumda Pasar Bitung memastikan langkah ini dilakukan secara terbuka, mengedepankan pendekatan persuasif, dan sesuai kewenangan hukum demi menjaga ketertiban serta pemanfaatan aset pemerintah sebagaimana mestinya.
Dengan kembalinya fungsi kantor unit tersebut, Perumda Pasar berharap penataan Pasar Girian dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan melindungi pedagang resmi dari penggunaan aset yang tidak sesuai aturan. Perumda juga membuka ruang dialog bagi pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara sah dan sesuai prosedur. (Red)





















