Denpasar, suryaindonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/11/2025) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari program COMMANDER WISH Kapolri Presisi, yang bertujuan meningkatkan kinerja penegak hukum melalui tertib administrasi penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.
Tersangka yang diserahkan berinisial IKAS (26th), warga Banjar Dinas Tindih, Kelurahan Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Ia dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863391064992114 dan IMEI 2: 863391064992106. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Haries Saragih, SH, serta ditandatangani pada buku register B-12.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan tertib dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya berkas perkara dan mendukung kelancaran proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H.
(irn)





















