Breaking News

Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Jumat, 21 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suryaindonesia.net – Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.

(irn)

Berita Terkait

Karya Bakti TNI AD Rehab Gereja di Alor
Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang: TNI AD Hadir di Tengah Masyarakat
Gotong Royong TNI AD dan Warga dalam Karya Bakti Skala Besar
Keterlibatan TNI AD dalam Rehabilitasi Rumah Ibadah di Desa Nurbenlelang
TNI AD Pimpin Pembongkaran Atap Gereja dalam Karya Bakti Besar
*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*
*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*
*Personel Polsek Seltim Amankan dan Atur Arus Lalu Lintas pada Upacara Ngaben di Desa Bantas*

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:54 WIB

Karya Bakti TNI AD Rehab Gereja di Alor

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52 WIB

Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang: TNI AD Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gotong Royong TNI AD dan Warga dalam Karya Bakti Skala Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WIB

Keterlibatan TNI AD dalam Rehabilitasi Rumah Ibadah di Desa Nurbenlelang

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WIB

TNI AD Pimpin Pembongkaran Atap Gereja dalam Karya Bakti Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:13 WIB

*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

*Personel Polsek Seltim Amankan dan Atur Arus Lalu Lintas pada Upacara Ngaben di Desa Bantas*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Karya Bakti TNI AD Rehab Gereja di Alor

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:54 WIB

Serba-Serbi

Gotong Royong TNI AD dan Warga dalam Karya Bakti Skala Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:50 WIB

Serba-Serbi

TNI AD Pimpin Pembongkaran Atap Gereja dalam Karya Bakti Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:43 WIB