Breaking News

DPRD Minta Aturan Ditegakkan, Satpol PP Fokus Tertibkan PKL di Area Bebas Pedagang

Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaimdonesia.net

BITUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bitung menegaskan bahwa tindakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan larangan dilakukan sesuai mandat undang-undang, tanpa melibatkan pihak lain dalam pelaksanaan penindakannya.

Menurut Satpol PP, langkah persuasif melalui sosialisasi, imbauan, dan pemberitahuan langsung di lapangan tetap menjadi tahap awal yang harus ditempuh. Namun pelanggaran yang dilakukan berulang dapat ditindak menggunakan kewenangan penyidikan sipil (PPNS) bila pedagang menolak mematuhi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayasan Cinta Masyarakat Indonesia (YCMI) dalam keterangannya menilai bahwa aktivitas berjualan di bahu jalan maupun zona larangan PKL tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran yang terus terjadi, menurut YCMI, membuat Satpol PP perlu menjalankan mekanisme hukum sebagai bagian dari penataan ruang publik.

Penegasan ini sejalan dengan rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung, yang meminta pemerintah tidak ragu menegakkan aturan di kawasan bebas PKL agar kebijakan penataan kota berjalan konsisten. DPRD juga menekankan bahwa penataan bukan bertujuan mematikan usaha, tetapi memberi kepastian lokasi usaha yang legal dan tertib.

 

Sementara untuk penyediaan tempat usaha bagi PKL yang terdampak penertiban, Satpol PP menyampaikan bahwa proses penataan dilakukan bekerja sama dengan Perumda Pasar sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menyediakan lokasi berjualan resmi. Dalam mekanismenya, Satpol PP hanya memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi di zona larangan.

Pemerintah Kota Bitung berharap semua pihak dapat mendukung penataan ruang publik, sehingga aktivitas perdagangan tidak menimbulkan masalah baru di jalan umum. Penegakan aturan dinilai penting agar perdagangan tetap berjalan, tetapi berada pada tempat yang diperuntukkan secara legal. (SM)

Berita Terkait

Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, Sampai Sekarang Tim Belum Ke Lokasi Galian C Ilegal
ALFRIDHA MASSAYU PUTRISENA RESMI IKUTI TECHNICAL MEETING GUS YUK KOTA MOJOKERTO 2026, KANTONGI NOMOR PESERTA Y008
Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby
Melalui TMMD Ke-128, BPBD Lombok Timur Edukasi Masyarakat Tentang Penanggulangan Bencana
TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sosialisasi Mitigasi Bencana bagi Warga Desa Paoq Lombok
BPBD Lombok Timur Gelar Sosialisasi Tanggap Bencana dalam Rangka TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim
Peninjauan Sumur Bor TMMD Ke-128 Wujud Kepedulian TNI terhadap Kebutuhan Air Bersih
TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sumur Bor untuk Dukung Kebutuhan Air Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:31 WIB

Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, Sampai Sekarang Tim Belum Ke Lokasi Galian C Ilegal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:29 WIB

ALFRIDHA MASSAYU PUTRISENA RESMI IKUTI TECHNICAL MEETING GUS YUK KOTA MOJOKERTO 2026, KANTONGI NOMOR PESERTA Y008

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIB

Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:25 WIB

Melalui TMMD Ke-128, BPBD Lombok Timur Edukasi Masyarakat Tentang Penanggulangan Bencana

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:23 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sosialisasi Mitigasi Bencana bagi Warga Desa Paoq Lombok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:19 WIB

Peninjauan Sumur Bor TMMD Ke-128 Wujud Kepedulian TNI terhadap Kebutuhan Air Bersih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sumur Bor untuk Dukung Kebutuhan Air Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:13 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sumur Bor untuk Dukung Kebutuhan Air Masyarakat

Berita Terbaru