Breaking News

DPRD Minta Aturan Ditegakkan, Satpol PP Fokus Tertibkan PKL di Area Bebas Pedagang

Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaimdonesia.net

BITUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bitung menegaskan bahwa tindakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan larangan dilakukan sesuai mandat undang-undang, tanpa melibatkan pihak lain dalam pelaksanaan penindakannya.

Menurut Satpol PP, langkah persuasif melalui sosialisasi, imbauan, dan pemberitahuan langsung di lapangan tetap menjadi tahap awal yang harus ditempuh. Namun pelanggaran yang dilakukan berulang dapat ditindak menggunakan kewenangan penyidikan sipil (PPNS) bila pedagang menolak mematuhi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayasan Cinta Masyarakat Indonesia (YCMI) dalam keterangannya menilai bahwa aktivitas berjualan di bahu jalan maupun zona larangan PKL tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran yang terus terjadi, menurut YCMI, membuat Satpol PP perlu menjalankan mekanisme hukum sebagai bagian dari penataan ruang publik.

Penegasan ini sejalan dengan rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung, yang meminta pemerintah tidak ragu menegakkan aturan di kawasan bebas PKL agar kebijakan penataan kota berjalan konsisten. DPRD juga menekankan bahwa penataan bukan bertujuan mematikan usaha, tetapi memberi kepastian lokasi usaha yang legal dan tertib.

 

Sementara untuk penyediaan tempat usaha bagi PKL yang terdampak penertiban, Satpol PP menyampaikan bahwa proses penataan dilakukan bekerja sama dengan Perumda Pasar sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menyediakan lokasi berjualan resmi. Dalam mekanismenya, Satpol PP hanya memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi di zona larangan.

Pemerintah Kota Bitung berharap semua pihak dapat mendukung penataan ruang publik, sehingga aktivitas perdagangan tidak menimbulkan masalah baru di jalan umum. Penegakan aturan dinilai penting agar perdagangan tetap berjalan, tetapi berada pada tempat yang diperuntukkan secara legal. (SM)

Berita Terkait

Dandim 0805/Ngawi Sambut Danrem 081/DSJ Tinjau Groundbreaking Jembatan Perintis Garuda di Puhti
Resmi Naik Pangkat, 20 Petugas Lapas Tabanan Siap Jawab Tantangan Baru
Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Monitoring dan Edukasi Pemilahan Sampah di Banjar Merta Gangga
Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Tugas
Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Dauh Puri Kangin Sambangi Pasar 
Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar Permudah Masyarakat Urus SIM
Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Sambangi Anak Yatim, Berikan Motivasi dan Bantuan Sembako
Polsek Dentim Laksanakan KRYD di Bajra Sandhi, Beri Edukasi Pengunjung Hindari Miras di Tempat Umum

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:06 WIB

Dandim 0805/Ngawi Sambut Danrem 081/DSJ Tinjau Groundbreaking Jembatan Perintis Garuda di Puhti

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Resmi Naik Pangkat, 20 Petugas Lapas Tabanan Siap Jawab Tantangan Baru

Senin, 30 Maret 2026 - 18:37 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Monitoring dan Edukasi Pemilahan Sampah di Banjar Merta Gangga

Senin, 30 Maret 2026 - 18:35 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Tugas

Senin, 30 Maret 2026 - 17:31 WIB

Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar Permudah Masyarakat Urus SIM

Senin, 30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Sambangi Anak Yatim, Berikan Motivasi dan Bantuan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 17:27 WIB

Polsek Dentim Laksanakan KRYD di Bajra Sandhi, Beri Edukasi Pengunjung Hindari Miras di Tempat Umum

Senin, 30 Maret 2026 - 17:24 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Bhabinkamtibmas Tanjung Benoa Sambangi Wisatawan di Kawasan Watersport

Berita Terbaru