Breaking News

Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Jumat, 21 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net — Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.

( red)

Berita Terkait

Optimalisasi Layanan SIM di Satpas Polres Tabanan Berjalan Efisien dan Terukur
Polsek Kuta Utara Gelar Jumat Curhat Ajak Siwa SPNF-SKBG Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Kuta Utara Memasang Brosur Layanan 110 Di Tempat Strategis
Digital Jagabaya” Jadi Andalan Baru Polres Badung Jaga Keamanan Pariwisata Bali
Kapolres Badung Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110
Jumat Curhat, Polres Badung Perkuat Peran Satpam sebagai Garda Terdepan Keamanan
Ditengah Ketidakpastian Ekonomi Hari Ini, MBG Justru Dikelola Dengan Kacau Balau
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Lumbung Sari Luwak Coffe

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:16 WIB

Optimalisasi Layanan SIM di Satpas Polres Tabanan Berjalan Efisien dan Terukur

Jumat, 10 April 2026 - 10:11 WIB

Polsek Kuta Utara Gelar Jumat Curhat Ajak Siwa SPNF-SKBG Aktif Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Polsek Kuta Utara Memasang Brosur Layanan 110 Di Tempat Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 10:07 WIB

Digital Jagabaya” Jadi Andalan Baru Polres Badung Jaga Keamanan Pariwisata Bali

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

Kapolres Badung Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110

Jumat, 10 April 2026 - 09:59 WIB

Ditengah Ketidakpastian Ekonomi Hari Ini, MBG Justru Dikelola Dengan Kacau Balau

Jumat, 10 April 2026 - 09:57 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Lumbung Sari Luwak Coffe

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pupuan Sawah Dampingi Catin, Perkuat Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Kuta Utara Memasang Brosur Layanan 110 Di Tempat Strategis

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:09 WIB

Serba-Serbi

Kapolres Badung Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:05 WIB