Bali , Surya indonesia.net – Semakin maraknya pertamini atau kios bensin di atas trotoar, harus disikapi oleh pemerintah dengan tegas. Pelanggaran ini bukan masalah sepele dan remeh temeh melihat kondisi Kota Denpasar yang sembrawut dengan kemacetan ada dimana mana.
Kemacetan terjadi akibat banyaknya usaha tanpa area parkir, sehingga memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir pelanggan. Apalagi sampai melakukan bongkar muat barang di badan jalan yang sangat berbahaya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam UU jelas diatur jarak Garis Sempadan Bangunan sebagai daerah aman jalan raya. Hal ini di perhitungan jika terjadi kecelakaan, tidak sampai menabrak bangunan yang sampai berdiri di pinggir got atau trotoar.
Begitu juga pertamini yang menjual bensin di atas trotoar, jika sampai terjadi kecelakaan tertabrak kendaraan, maka sangat berbahaya sekali bisa meledak sehingga terjadi kebakaran.
( red )





















