Breaking News

Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG LAWAS | SURYA INDONESIA || – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin (17/11) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum legal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,” ungkapnya.

Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan.

Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan.

Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yg diketahui kepala desa.

“Harapannya, dengan aksi ini pemerintah memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan,” jelasnya.

Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala.

Dimana, kata Rizki, lahan PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat.

Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun.

“Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT Barapala siapa pemilik perusahaan. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,” tegasnya.

Arsa Rizki juta mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup perusahaan mereka. Karena kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah.

Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT Barapala.

Massa aksi yang sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT Barapala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT Barapala.

Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan yang coba meredakan emosi massa aksi mengatakan, tujuan aparat kepolisian berada di tengah-tengah massa aksi karena menjalankan tugas menjaga Kamtibmas bukan melindungi perusahaan.

“Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan,” tukasnya.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang”.

Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas. (Tim)

Berita Terkait

DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025
Lapas Kelas IIA Pamekasan Mantapkan Langkah Digitalisasi Usai Arahan Kabag TUM Kanwil Jatim
Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal
Polres Bitung Mantapkan Strategi Lalu Lintas untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru
Desa Alai Siap Sambut Tim Penilai Lomba Tingkat Kabupaten Muara Enim 2025
Babinsa Pemogan: 165 Warga Pemogan Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah Pusat
Sinergi Pemerintah dan Babinsa, Bantuan Logistik Tepat Sasaran di Denpasar
Polantas Menyapa, Cara Polres Blitar Kota Gaungkan Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:37 WIB

DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Mantapkan Langkah Digitalisasi Usai Arahan Kabag TUM Kanwil Jatim

Selasa, 18 November 2025 - 07:04 WIB

Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala

Senin, 17 November 2025 - 17:53 WIB

Polres Bitung Mantapkan Strategi Lalu Lintas untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru

Senin, 17 November 2025 - 15:08 WIB

Desa Alai Siap Sambut Tim Penilai Lomba Tingkat Kabupaten Muara Enim 2025

Senin, 17 November 2025 - 11:12 WIB

Babinsa Pemogan: 165 Warga Pemogan Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah Pusat

Senin, 17 November 2025 - 11:09 WIB

Sinergi Pemerintah dan Babinsa, Bantuan Logistik Tepat Sasaran di Denpasar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 09:37 WIB

Hukum

Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala

Selasa, 18 Nov 2025 - 06:52 WIB