Denpasar , Surya indonesia.net – Program Minggu Kasih, Diresnarkoba Polda Bali Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Serta Bahaya Narkoba dilingkungan sekitar yang bertempat di Tempekan Gang Uma Dusun Ambengan Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Timur
Kepolisian Daerah (Polda) Bali melaksanakan program Minggu Kasih. Kali ini, Polda Bali menggelar Minggu Kasih di Tempekan Gang Uma Dusun Ambengan Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Timur (16/11/2025).
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Minggu Kasih : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang Serta Bahaya Narkoba dilingkungan sekitar
Diharapkan dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini Anggota Satuan Pengamanan menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan pihak Kepolisian.
Pada kesempatan ini Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP I Nyoman Subudi, S.E., S.H, Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Serta Bahaya Narkoba dilingkungan sekitar, pada kesempatan ini juga jika terjadinya gangguan keamanan di sekitaran wilayah langsung bisa menghubungi layanan kepolisian dengan No telpon 110
Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Minggu Kasih Kepada warga Tempekan Gang Uma Dusun Ambengan Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Timur
Dalam hal ini juga Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan serta turut menjaga kesehatan diri masing-masing kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab :
1. Bagaiamana cara menanggulangi jika warga yang berada di pemukiman setempat jika kecanduan narkotika atau sejenisnya ?
Jawaban :
cara menanggulangi jika ada warga di pemukiman yang kecanduan narkotika, baik dari sisi pencegahan, penanganan, hingga pelaporan yang benar dan aman
1. Kenali Tanda-Tanda Kecanduan Warga atau keluarga perlu peka terhadap perubahan seperti:
– Perilaku agresif atau menyendiri
– Turunnya kemampuan bekerja/sekolah Perubahan fisik (mata merah, berat badan turun, tremor)
– Lingkungan pergaulan baru yang mencurigakan
– Tujuannya bukan untuk menghakimi, tetapi agar dapat mengambil langkah tepat.
2. Lakukan Pendekatan dengan Cara Humanis Jika ada warga yang diduga kecanduan dekati dengan tenang dan tidak mengancam, Ajukan pertanyaan dengan empati, Pastikan keselamatan diri dan keluarga, Jangan langsung memvonis atau mempermalukan yang bersangkutanPendekatan manusiawi penting agar mereka tidak lari atau semakin terjebak.
3. Libatkan Keluarga Terlebih Dahulu Keluarga adalah pihak yang paling memiliki pengaruh.
Langkah yang bisa dilakukan:
– Diskusi keluarga untuk menentukan tindakan, Mengajak warga yang kecanduan untuk rehabilitasi,Memberikan dukungan moral dan pengawasan
4. Bawa ke Tempat Rehabilitasi Resmi Jika sudah jelas kecanduan, jalan terbaik adalah rehabilitasi, bukan dipenjara. Di Indonesia, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipidana, bila melapor secara sukarela.
– Beberapa tempat rehabilitasi resmi:
* BNN (Badan Narkotika Nasional) – layanan asesmen & rehabilitasi
* Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Umum yang punya layanan rehabilitas.Puskesmas tertentu yang menyediakan layanan adiksi. Lembaga Rehabilitasi Swasta terakreditasi BNN Keluarga dapat mengurus Laporan Wajib (rehabilitasi tanpa proses hukum) di BNN atau BNNK terdekat.
5. Koordinasi dengan Aparat Setempat
– Bila situasi sudah tidak terkendali:Laporkan ke RT/RW, Kelurahan, atau Bhabinkamtibmas, Tujuannya untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan, Aparat desa dapat membantu pengawalan ke fasilitas rehabilitasi
6. Jika Ada Indikasi Pengedar atau Pemasok Kalau warga tersebut bukan hanya memakai, tetapi juga:Mengedarkan, Menjual, Merekrut warga lainMaka wajib melaporkan ke pihak kepolisian atau BNN, karena ini sudah ranah kriminal Laporan bisa melalui: Call Center BNN 184, Polisi 110, Datang langsung ke Polsek/Polres/BNN kabupaten.
7. Upaya Pencegahan di Tingkat Pemukiman Agar kecanduan tidak menyebar, warga dapat melakukan: Sosialisasi bahaya narkoba, Patroli lingkungan oleh satpam/karang taruna, Pemasangan kamera lingkungan, Kegiatan positif untuk remaja (olahraga, keagamaan, seni), Peningkatan pengawasan tamu kos atau kontrakan.
Dengan demikian, Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, berkualitas, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. tutupnya.
( red )





















