Tabanan,Surya indonesia.net – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Tabanan melalui petugas jaga Pamapta II, IPDA I Wayan Wisnu Pradana, S.H.,melaksanakan kegiatan pelayanan dan konsultasi hukum terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan serta penipuan secara online. Kegiatan berlangsung pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 dan 14.45 WITA di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan.
Petugas Pamapta II menerima kedatangan masyarakat yang melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana yang dialaminya melalui transaksi daring. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pelayanan dengan responsif dan humanis, menjelaskan prosedur pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan pelapor mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, petugas SPKT segera berkoordinasi dengan piket fungsi Reskrim untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan yang disampaikan. Pelapor kemudian diarahkan dan diantarkan langsung menuju ruang piket Reskrim guna dilakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antarunit dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melaluiPamapta II, IPDA I Wayan Wisnu Pradana, S.H.,mengatakan”Melalui pelayanan ini, Polres Tabanan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus penipuan dan penggelapan berbasis online. Diharapkan dengan kecepatan dan ketepatan pelayanan yang diberikan, masyarakat semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
( red )


















