Breaking News

FMPK-AS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Genset Puskesmas Senilai Rp2,5 Miliar ke Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, Surya indonesia.net  – Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin genset bagi Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan FMPK-AS di Banda Aceh pada awal pekan ini. Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen awal yang bersumber dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Singkil serta hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat.

Proyek pengadaan genset yang bersumber dari APBD Tahun 2016 tersebut tercatat memiliki nilai pagu sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan itu diperuntukkan bagi sepuluh Puskesmas, yaitu Puskesmas Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, Suro, Singkohor, Kuta Baharu, Kuta Tinggi, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, dan Kuala Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga kini keberadaan dan kondisi fisik genset tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Beberapa Puskesmas, khususnya di wilayah pedalaman dan kepulauan, masih sering mengalami gangguan pasokan listrik hingga saat ini.

> “Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Aceh agar kasus ini diusut secara tuntas. Dugaan penyimpangan proyek genset ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Uang rakyat sebesar Rp2,5 miliar harus dipertanggungjawabkan,” tegas M. Yunus, Ketua FMPK-AS.

 

Yunus menambahkan, laporan tersebut disertai bukti administrasi dan informasi awal yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Ia juga mendesak Kejati Aceh untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah hukum yang tegas dan transparan.

> “Kami berharap Kejati Aceh tidak tinggal diam. Sudah hampir satu dekade, namun masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan tentang proyek ini. Ini bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” ujarnya.

 

Selain itu, FMPK-AS menyoroti lemahnya keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran dan hasil kegiatan kepada masyarakat.

> “Keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar etika birokrasi. Jika proyek senilai miliaran rupiah tidak dapat dijelaskan secara terbuka, maka ada indikasi kuat bahwa sesuatu telah disembunyikan,” lanjut Yunus.

 

FMPK-AS menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas publik di Aceh Singkil. Jika tidak ada progres penanganan dari Kejati Aceh dalam waktu yang wajar, FMPK-AS siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan semata soal genset, tapi tentang keadilan dan tanggung jawab atas uang rakyat Aceh Singkil,” tutup Yunus.

(JAMAR)

Berita Terkait

Polres Tabanan Layani Konsultasi Masyarakat Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Online
Kepala Kantor Pertanahan Tabanan Gelar Audiensi dengan Kajari Baru, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
Sangkar Emas Mengudara, Lapas Tabanan Mantapkan Eksistensi UMKM di Bidang Perkulineran
Lemdiklat Polri dan Polres Bitung Bahas Dampak Pendidikan terhadap Kinerja Personel
Kades Zainal: PTSL di Desa Cahaya Makmur untuk Kepentingan Warga, Bukan Kepentingan Pribadi
Jembatan Besi Di Desa Lubuk Enau Diperbaiki Setelah Amblas
Wujudkan Polri Yang Presisi, Polda Bali Terima Kunjungan Supervisi Divpropam Mabes Polri
Tokoh Pemuda Papua Dukung Penuh Satgas Ops Damai Cartenz dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Tanah Papua

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:53 WIB

Polres Tabanan Layani Konsultasi Masyarakat Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Online

Kamis, 13 November 2025 - 00:37 WIB

FMPK-AS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Genset Puskesmas Senilai Rp2,5 Miliar ke Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025 - 00:32 WIB

Sangkar Emas Mengudara, Lapas Tabanan Mantapkan Eksistensi UMKM di Bidang Perkulineran

Rabu, 12 November 2025 - 20:48 WIB

Lemdiklat Polri dan Polres Bitung Bahas Dampak Pendidikan terhadap Kinerja Personel

Rabu, 12 November 2025 - 19:26 WIB

Kades Zainal: PTSL di Desa Cahaya Makmur untuk Kepentingan Warga, Bukan Kepentingan Pribadi

Rabu, 12 November 2025 - 18:03 WIB

Jembatan Besi Di Desa Lubuk Enau Diperbaiki Setelah Amblas

Rabu, 12 November 2025 - 17:55 WIB

Wujudkan Polri Yang Presisi, Polda Bali Terima Kunjungan Supervisi Divpropam Mabes Polri

Rabu, 12 November 2025 - 15:33 WIB

Tokoh Pemuda Papua Dukung Penuh Satgas Ops Damai Cartenz dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Tanah Papua

Berita Terbaru

Kriminal

Aksi Maling Muda di Badung Terbongkar Secara Tak Terduga

Kamis, 13 Nov 2025 - 01:02 WIB