Lampung Utara – Surya indonesia.net – Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program nasional ini bertujuan membantu warga dalam proses pengurusan sertifikat tanah secara kolektif dan terintegrasi, terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertifikat tanah dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Selain itu, pelaksanaan program ini juga diharapkan mampu menekan potensi terjadinya konflik batas maupun sengketa lahan di kemudian hari.
Ditemui awak media pada Rabu siang, 12 November 2025, di salah satu rumah warga, Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal, menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap persiapan pelaksanaan program tersebut.
“Kami masih dalam proses pengumpulan berkas bagi warga yang berminat menjadi peserta PTSL. Untuk jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan, karena dokumen yang dikumpulkan oleh Pokmas baru sebagian dan kemungkinan akan terus bertambah,” jelas Zainal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses teknis di lapangan menjadi tanggung jawab Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang telah dibentuk, dengan tetap melibatkan dan mendapatkan persetujuan penuh dari calon peserta PTSL.
“Saya mengetahui program tersebut memang sedang dipersiapkan oleh Pokmas. Soal teknis di lapangan diserahkan kepada mereka, tentunya dengan persetujuan warga peserta. Hingga kini, syarat-syarat seperti KTP, KK, PBB, serta bukti kepemilikan tanah seperti AJB dan lainnya masih dalam tahap pengumpulan. Program ini belum berjalan karena masih tahap persiapan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Cahaya Makmur juga menegaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di desanya memang belum dimulai sepenuhnya.
“Saat ini kami masih fokus mengumpulkan berkas persyaratan dari warga. Jadi belum bisa memastikan berapa jumlah peserta yang akan ikut dalam program ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan adanya kesepakatan bersama warga terkait biaya operasional dan kebutuhan administrasi program PTSL.
“Kami sudah membuat kesepakatan dengan warga, bahwa untuk biaya operasional seperti pembelian materai, patok, dan kebutuhan lainnya disepakati sebesar Rp700.000 per peserta. Semua peserta setuju tanpa paksaan, dan telah membuat surat pernyataan persetujuan di atas materai,” imbuhnya.
Beberapa warga calon peserta PTSL juga menyampaikan rasa syukur dan dukungan terhadap program ini. Salah satunya AR, warga setempat, yang mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.
“Kami senang sekali dengan adanya program PTSL di desa kami. Karena kalau mengurus sendiri tentu lebih repot, sementara kami mayoritas petani yang sulit meninggalkan pekerjaan. Soal biaya Rp700.000 itu kami setuju, karena sudah ada kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari siapapun,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal, berharap agar pelaksanaan program PTSL nantinya berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program PTSL ini merupakan langkah pemerintah desa untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. Kami pastikan tidak ada pungutan lain selain kesepakatan bersama warga dan Pokmas. Uang Rp700.000 itu digunakan untuk biaya operasional dan pembelian patok, dan saya tidak pernah menginstruksikan adanya biaya tambahan apa pun,” tegasnya.
Dengan semangat gotong royong dan keterbukaan antara pemerintah desa, Pokmas, dan warga, diharapkan program PTSL di Desa Cahaya Makmur dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.(Red Lampung)


















