Breaking News

Jaga Hulu Way Kunang, LP NASDEM Ingatkan Pemerintah Daerah Agar Patuh pada RTRW dan UU Lingkungan

Selasa, 11 November 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binsar Sidauruk: “Jaga Fungsi Ekologis Hulu Demi Keberlanjutan Sumber Air Masyarakat”

Lampung Utara – 11 November 2025 – Surya indonesia.net – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), Binsar Sidauruk, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap rencana penambahan kawasan industri yang mencakup wilayah hulu Way Kunang di Kecamatan Abung Kunang. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengelolaan tata ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penambahan Zona Industri di Hulu Way Kunang Tuai Sorotan Pemerhati Lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berencana memperluas kawasan industri dari 5 menjadi 13 kecamatan, termasuk Kecamatan Abung Kunang yang merupakan hulu Sungai Way Kunang dan zona resapan air.

Dalam perspektif tata ruang, wilayah hulu memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga hidrologis. Hal ini diatur dalam:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan tersebut menekankan bahwa fungsi kawasan lindung harus dipertahankan dan dijaga keberlanjutannya.

Potensi Dampak Lingkungan

LP NASDEM menilai bahwa apabila kegiatan industri dilakukan di kawasan hulu, maka berpotensi menimbulkan:

Risiko penurunan kualitas air sungai

Perubahan debit air yang berdampak pada banjir dan kekeringan musiman

Potensi berkurangnya daya resap air tanah

Gangguan terhadap ekosistem penyangga DAS Way Kunang

“Penilaian kami didasarkan pada kajian ekologis dan payung hukum tata ruang. Ada potensi ancaman terhadap keberlanjutan sumber air masyarakat jika kawasan hulu tidak dijaga,” ujar Binsar Sidauruk.

Permintaan Klarifikasi Belum Mendapat Tanggapan

LP NASDEM menyampaikan bahwa surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi yang diajukan kepada Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, dan Dinas Perkim, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban tertulis.

“Kami menghormati proses administratif pemerintah daerah. Namun ketidakhadiran jawaban membuat ruang dialog terbatas, sehingga kami menyiapkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum,” ungkap Binsar.

Akan Diteruskan ke Penegak Hukum dan Lembaga Pengawasan Tingkat Nasional

Sebagai bagian dari prosedur pemantauan kebijakan publik, LP NASDEM bersama tim kuasa hukum akan menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada:

Kapolri

Kejaksaan Agung RI

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK

Komisi III DPR RI

Presiden Republik Indonesia

“Langkah ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan penataan ruang berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang,” tegas Ketua Umum LP NASDEM, didampingi Kuasa Hukum Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., Ns., SH., MH., CLA, dan I. Kennedy, SH.

Rekomendasi LP NASDEM

1. Melakukan peninjauan ulang status Abung Kunang berdasarkan kajian ekologis DAS.

2. Memperkuat dialog terbuka antara pemerintah daerah, ahli lingkungan, lembaga independen, dan masyarakat.

3. Memastikan setiap perubahan zonasi mengikuti RTRW dan AMDAL secara ketat.

Penutup

Perlindungan hulu Way Kunang merupakan investasi ekologis jangka panjang bagi masyarakat Lampung Utara.

LP NASDEM menyatakan siap berkolaborasi, berdiskusi, dan mendampingi proses kebijakan tata ruang secara konstruktif dan berbasis data.(Red Lampung)

Berita Terkait

Dansatgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem “Program rehab RTLH bentuk pemenuhan kebutuhan hunian warga kurang mampu”
Program sasaran fisik dan non fisik serta Program Unggulan TNI AD terus dikebut TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem di Dusun Kubakal.
Hampir Tuntas, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem Genjot Pengerjaan Sumur Bor Hingga 85 Persen.
Penuhi kebutuhan air bersih untuk Warga binaan, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem kebut pembuatan Sumur Bor.
Harapan Baru Warga Desa Selat Duda, Sumur Bor TMMD Kodim 1623/Karangasem Capai Progres 85%.
Air bersih akan segera mengalir, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem kebut pembuatan sumur bor.
Tembus Progres 85 Persen, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih.
Sasaran fisik tambahan berupa pembangunan sumur bor, Program TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem sudah mencapai 85 persen

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:56 WIB

Dansatgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem “Program rehab RTLH bentuk pemenuhan kebutuhan hunian warga kurang mampu”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:54 WIB

Program sasaran fisik dan non fisik serta Program Unggulan TNI AD terus dikebut TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem di Dusun Kubakal.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:53 WIB

Hampir Tuntas, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem Genjot Pengerjaan Sumur Bor Hingga 85 Persen.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:51 WIB

Penuhi kebutuhan air bersih untuk Warga binaan, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem kebut pembuatan Sumur Bor.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:49 WIB

Harapan Baru Warga Desa Selat Duda, Sumur Bor TMMD Kodim 1623/Karangasem Capai Progres 85%.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:45 WIB

Tembus Progres 85 Persen, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:44 WIB

Sasaran fisik tambahan berupa pembangunan sumur bor, Program TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem sudah mencapai 85 persen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:42 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat gotong royong membangun RTLH pada kegiatan non fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan

Berita Terbaru