Badung, Sabtu 7 November 2025, Surya indonesia.net — Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melaksanakan patroli antisipasi balapan liar dan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar) di Simpang Imam Bonjol–Sunset Road, Kuta, Badung.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar KOMPOL Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H. bersama personel Sat Lantas Polresta Denpasar. Patroli dilakukan dengan sistem hunting, menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan kecelakaan.
Adapun sasaran utama dalam kegiatan ini meliputi pelanggaran tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kelengkapan, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menindak 33 pelanggar dengan rincian Tanpa TNKB 20 pelanggar, Knalpot brong13 pelanggar. Serta barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 SIM, 9 STNK, dan 19 unit sepeda motor.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Denpasar dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik rawan yang sering digunakan untuk balapan liar. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkendara di malam hari,” ujarnya.
( red )


















