Bali, Denpasar,Surya indonesia.net – Kegiatan Sidak Pendatang Duktang telah dilaksanakan di Banjar Mertha Gangga Jl. Puputan Baru 1A, wilayah Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Kegiatan ini bertujuan untuk penertiban administrasi kependudukan terkhusus penduduk pendatang yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Jum’at, (07/11/25).
Adapun tujuan Sidak Duktang ini adalah untuk meningkatkan kesadaran penduduk pendatang akan hak dan kewajiban sebagai penduduk, serta mentaati aturan adat Desa setempat. Jika terdapat temuan dan pelanggaran, maka selanjutnya diberikan pembinaan terhadap Duktang di luar Provinsi Bali.
Hasil Sidak Duktang menunjukkan bahwa terdapat 76 orang penduduk pendatang dari luar Provinsi Bali dan 4 orang penduduk pendatang dari wilayah daerah Bali, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 orang.
Kegiatan Sidak Duktang ini dilakukan bersama pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Tegal Kertha. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, lancar, dan aman.
Dalam pelaksanaan Sidak Duktang ini, Babinsa Pelda Anom. M, di kutip dalam keterangannya “bahwa patroli Sidak penduduk pendatang di Desa Tegal Kertha merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran penduduk pendatang akan hak dan kewajibannya sebagai penduduk, mengikuti aturan adat Desa setempat dalam mentaati aturan administrasi kependudukan di wilayah”. Ujar Pelda Anom.
Dalam kegiatan Sidak tersebut bagi penduduk pendatang, diharapkan dengan segera untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dan mematuhi aturan adat Desa setempat guna ketertiban administrasi kependudukan di wilayah setempat.
( red )


















