BITUNG | Suryaindonesia.net
Perumda Pasar Kota Bitung meluruskan informasi terkait surat yang disampaikan kepada Wali Kota Bitung tentang rencana pelaksanaan Pasar Senggol Natal dan Tahun Baru 2025. Surat tersebut ditegaskan bersifat pemberitahuan resmi, bukan permohonan izin.
Rencana ini, menurut Perumda Pasar, merupakan bagian dari kewenangan perusahaan daerah berdasarkan aturan yang berlaku, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 118 Tahun 2018, serta Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perumda Pasar. Selain itu, Perumda telah menerima pelimpahan aset dan pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan melalui berita acara resmi.
“Kami hanya memberi tahu, bukan meminta izin. Ini bentuk koordinasi dan tanggung jawab karena kegiatan Pasar Senggol masuk dalam aktivitas perdagangan daerah,” jelas pihak Perumda.
Perumda menjelaskan, Pasar Senggol direncanakan digelar di kawasan Pasar Cita. Tujuannya bukan hanya tradisi tahunan, tetapi juga untuk menggerakkan kembali ekonomi pedagang, UMKM, dan menghidupkan peran pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagai dukungan koordinasi lintas instansi, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Bitung, Camat Maesa, Badan Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
menerima surat pemberitahuan itu, Wali Kota Bitung melalui Sekretaris Daerah meminta Perumda Pasar mengadakan musyawarah dengan pedagang dan pelaku UMKM. Pembahasan utama adalah lokasi pelaksanaan—apakah tetap di lingkungan Pasar Cita atau kembali ke pusat kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bila para pedagang ingin kegiatan dipusatkan di tengah kota, maka hal itu akan dipertimbangkan selama tidak mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga, arus lalu lintas, serta keamanan.
Perumda Pasar menegaskan, keputusan mengenai lokasi Pasar Senggol tidak akan diambil sepihak. Saat ini komunikasi sedang dilakukan dengan perwakilan pedagang, organisasi pasar, dan pelaku UMKM untuk memastikan suara mereka benar-benar didengar.
“Bagi kami, aspirasi pedagang adalah bagian penting dari setiap keputusan. Mereka bukan hanya pelaku utama, tetapi juga jantung kegiatan Pasar Senggol,” tegas Perumda.
Perumda juga memastikan, di manapun Pasar Senggol Natal dan Tahun Baru 2025 akhirnya dilaksanakan—baik di Pasar Cita maupun di pusat kota—pengelola resmi tetap Perumda Pasar Kota Bitung. (SM)


















