Breaking News

Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang

Rabu, 5 November 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Ndao, Surya indonesia.net — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi terkait laporan Dandim 1627/Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambah Danrem.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapendam.

Kolonel Widi juga menambahkan bahwa langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.

Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

( red )

Berita Terkait

Serma Budi Muhtar Turut Bantu Petugas Damkar Padamkan Api di Gudang Kayu, Jalan Taman Pancing Timur
Dengan Sigap Babinsa Pemogan Bantu Atasi Kebakaran Gudang Kayu di Jalan Taman Pancing Timur
Tinjau Langsung Prosedur Operasional, Dandim Badung Dukung Penuh Pengelolaan Sampah TPA Suwung
Perkuat Sinergitas, Dandim Badung Ikut Awasi Pemeriksaan Ketat Truk Sampah di TPA Suwung Dalam Kunker Kementerian LH
Harmoni Tas Ketak Lombok: Sentuhan Tradisi, Inovasi dan Elegansi dalam Kriya Nusantara
Butiran Cahaya dari Lombok: Mutiara NTB yang Mendunia dan Menginspirasi
Kembang Pucuk Bordir Ny. Kadek Ariasih, UMKM Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana
Polsek Mengwi Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Pererenan, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Pengguna Jalan  

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:58 WIB

Serma Budi Muhtar Turut Bantu Petugas Damkar Padamkan Api di Gudang Kayu, Jalan Taman Pancing Timur

Rabu, 8 April 2026 - 15:55 WIB

Dengan Sigap Babinsa Pemogan Bantu Atasi Kebakaran Gudang Kayu di Jalan Taman Pancing Timur

Rabu, 8 April 2026 - 15:52 WIB

Tinjau Langsung Prosedur Operasional, Dandim Badung Dukung Penuh Pengelolaan Sampah TPA Suwung

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Perkuat Sinergitas, Dandim Badung Ikut Awasi Pemeriksaan Ketat Truk Sampah di TPA Suwung Dalam Kunker Kementerian LH

Rabu, 8 April 2026 - 15:48 WIB

Harmoni Tas Ketak Lombok: Sentuhan Tradisi, Inovasi dan Elegansi dalam Kriya Nusantara

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

Kembang Pucuk Bordir Ny. Kadek Ariasih, UMKM Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Yonzipur 18 PD IX/Udayana

Rabu, 8 April 2026 - 15:02 WIB

Polsek Mengwi Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Pererenan, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Pengguna Jalan  

Rabu, 8 April 2026 - 15:01 WIB

Kapolsek Mengwi Laksanakan Sosialisasi Bersama Pengusaha Rental, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas  

Berita Terbaru