Breaking News

Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang

Rabu, 5 November 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Ndao, Surya indonesia.net — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi terkait laporan Dandim 1627/Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambah Danrem.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapendam.

Kolonel Widi juga menambahkan bahwa langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.

Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

( red )

Berita Terkait

Media Rantai Indonesia Resmi Diluncurkan di Restoran PPLP Dhyana Pura Badung
Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG untuk Pelajar dan Masyarakat
Pengawalan dan Pengamanan Giat Melasti Dalam Rangka Upacara Pujawali/Piodalan di Pura Puseh Desa Adat Karyasari
Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir di Pantai Yeh Gangga Demi Keamanan Wisatawan
Sat Pamobvit Polres Tabanan Tingkatkan Pengamanan Perbankan Demi Kenyamanan Nasabah
Bhabinkamtibmas Desa Tua Polsek Marga Pengamanan Upacara Dewa Yadnya
Sinergi Pengamanan, Piodalan di Padmasana Desa Dauh Peken Berjalan Khidmat
Polres Tabanan Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Siap Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:09 WIB

Media Rantai Indonesia Resmi Diluncurkan di Restoran PPLP Dhyana Pura Badung

Rabu, 5 November 2025 - 17:17 WIB

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG untuk Pelajar dan Masyarakat

Rabu, 5 November 2025 - 17:13 WIB

Pengawalan dan Pengamanan Giat Melasti Dalam Rangka Upacara Pujawali/Piodalan di Pura Puseh Desa Adat Karyasari

Rabu, 5 November 2025 - 17:09 WIB

Sat Pamobvit Polres Tabanan Tingkatkan Pengamanan Perbankan Demi Kenyamanan Nasabah

Rabu, 5 November 2025 - 17:05 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tua Polsek Marga Pengamanan Upacara Dewa Yadnya

Rabu, 5 November 2025 - 17:03 WIB

Sinergi Pengamanan, Piodalan di Padmasana Desa Dauh Peken Berjalan Khidmat

Rabu, 5 November 2025 - 17:00 WIB

Polres Tabanan Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Siap Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 November 2025 - 16:57 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Mesucian Ida Betara Petapakan Pura Bale Agung Desa Adat Baturiti

Berita Terbaru