SURYA INDONESIA NET-
Muara Enim – Polsek Sungai Rotan telah mengamankan seorang pria berinisial RY (25) yang diduga terlibat dalam pencurian mesin hand traktor di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (4/11/2025).
RY (25) diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kp. II Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, SE, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu pelaku pencurian sedang berada di rumahnya.
Pencurian mesin hand traktor milik Desa Sungai Rotan terjadi pada 17 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan. Pelaku RY melakukan pencurian bersama dengan MT (44) yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Pelaku RY diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah glegek dengan ciri terdapat bekas las bagian gerigi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
AKP Sumartono, SE, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(HR)


















