MANADO | Suryaindonesia.net
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di atas Kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kegiatan pengamanan berawal ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di luar daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan empat orang perempuan, salah satunya diduga sebagai pelaku utama perekrutan, yakni R.K. (31), warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado. Tiga perempuan lainnya, masing-masing berinisial J.M. (15), J.A. (16), dan N.B. (18), diduga sebagai korban TPPO.
Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku R.K. mengaku telah merekrut ketiga korban untuk bekerja di salah satu kafe berinisial C.M. yang berada di wilayah Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Tiket keberangkatan mereka disebut akan ditanggung oleh seseorang berinisial S.O., yang merupakan anak dari pemilik kafe tersebut.
Selain itu, terduga pelaku juga mengakui telah membuatkan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ketiga korban melalui jasa pembuatan dokumen tidak resmi di media sosial, dengan tujuan agar para korban tampak sudah dewasa dan lolos pemeriksaan di kapal.
Dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku R.K. di wilayah Paal Dua, Manado.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.
“Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K.
Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi. (SM)


















