Breaking News

BERI PENGUATAN KEPADA UPT PEMASYARAKATAN DI WILAYAH BALI-KLUNGKUNG, MURDIANA TEKANKAN KUNCI PEMASYARAKATAN 3+1

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli , Surya  Indonesia.net – Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana memberikan penguatan terkait dengan Pembinaan Prosedur Pengamanan berdasarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan Wilayah Bangli-Klungkung, Selasa (23/07/2024).

Adapun UPT Pemasyarakatan tersebut antara lain Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Rutan Kelas IIB Bangli, dan Rutan Kelas IIB Klungkung.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Kepala Rutan Bangli, Plt. Kepala Rutan Klungkung beserta jajaran, dan Taruna Poltekip yang sedang melaksanakan kegiatan ORLAP-PKL-KKN di wilayah Kanwil Kemenkumham Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penguatannya, Murdiana menjelaskan bahwa Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan merupakan penyelenggaraan pengamanan pada Pemasyarakatan. Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikan arahan agar selalu mengedepankan Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1.

Setelah kegiatan penguatan, acara dilanjutkan dengan pelepasan Taruna Poltekip yang telah selesai melaksanakan kegiatan ORLAP-PKL-KKN di wilayah Kanwil Kemenkumham Bali.

Murdiana berharap semoga ilmu yang diperoleh dari praktik lapangan ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi Taruna Poltekip khususnya dalam mengenal dan mengetahui dunia kerja yang akan dihadapi nanti.

( Ags )

Berita Terkait

Usai Sholat Jumat, Kapolres Gresik Silaturahmi dengan Pengurus Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim
Ridwan Ahmad, Keikhlasan Jamaah dan Donatur Jadi Kekuatan Jumat Berkah Majelis Al Hikam Girian
Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas
Diduga Oknum Polisi Melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Surat Tugas, Advokat Indra Surya Nasution, SH Alami Kekerasan Fisik Dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan.
Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam Diduga Dipaksa dan Paksa Mengaku
Bupati Sidoarjo Subandi Klarifikasi Dugaan Investasi Perumahan Rp28 Miliar
Kapolres Tabanan Pimpin Anev Operasional Program Makan Bergizi Gratis Polri, Perkuat Kualitas Layanan bagi Masyarakat
Polres Bener Meriah dan Brimob Polda Aceh Bangun Jembatan Darurat di Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:31 WIB

Usai Sholat Jumat, Kapolres Gresik Silaturahmi dengan Pengurus Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Ridwan Ahmad, Keikhlasan Jamaah dan Donatur Jadi Kekuatan Jumat Berkah Majelis Al Hikam Girian

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:50 WIB

Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:46 WIB

Diduga Oknum Polisi Melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Surat Tugas, Advokat Indra Surya Nasution, SH Alami Kekerasan Fisik Dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam Diduga Dipaksa dan Paksa Mengaku

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:33 WIB

Kapolres Tabanan Pimpin Anev Operasional Program Makan Bergizi Gratis Polri, Perkuat Kualitas Layanan bagi Masyarakat

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:29 WIB

Polres Bener Meriah dan Brimob Polda Aceh Bangun Jembatan Darurat di Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:26 WIB

Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Lanjutkan Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Pasca Bencana

Berita Terbaru