Breaking News
IconSurya Indonesia - NASIONALISME DI ERA AI

Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat: Saatnya Prabowo Buktikan Keberpihakan pada Petani!

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surya indonesia.net – Reforma Agraria Indonesia merupakan kebijakan komprehensif yang dirancang untuk mengatur kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan ini mencakup beberapa komponen utama, antara lain redistribusi tanah untuk memastikan kepemilikan tanah yang lebih adil dan meningkatkan produktivitas pertanian, serta legalisasi hak atas tanah guna mengamankan hak milik dan mengurangi potensi sengketa.

Reforma Agraria juga berfokus pada penyelesaian konflik agraria melalui mediasi dan proses hukum, mempromosikan penggunaan lahan yang efisien dan berkelanjutan, serta memberikan dukungan kepada petani kecil melalui bantuan teknis, akses permodalan, dan layanan pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kebijakan ini menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi lokal benar-benar terpenuhi. Mekanisme pemantauan dan evaluasi disiapkan untuk mengawasi pelaksanaan serta dampak reformasi, dengan tujuan memperbaiki ketidakadilan historis, mengurangi kemiskinan, dan mempromosikan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan di Indonesia.

Reforma agraria merupakan salah satu tujuan utama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang menjadi landasan hukum pertanahan nasional. Namun, setelah lebih dari enam dasawarsa diberlakukan, reforma agraria belum terlaksana secara optimal.

Berbagai permasalahan masih muncul, seperti:

Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Konflik dan sengketa tanah yang belum terselesaikan.

Adanya tanah terlantar atau tanah tidak bertuan.

Lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani kecil.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, reforma agraria atau agrarian reform adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang dicanangkan Presiden sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia dari pinggiran dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam pelaksanaan reforma agraria, terdapat tiga persoalan utama:

1. Ketimpangan penguasaan tanah negara, yang menyebabkan ketidakadilan distribusi lahan di berbagai daerah.

2. Konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan distribusi lahan pada masa lalu.

3. Krisis sosial dan ekologi di pedesaan, yang timbul akibat eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan hak masyarakat lokal.

Untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, pemerintah melaksanakan reforma agraria dengan tujuan:

Mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Menangani sengketa dan konflik agraria secara berkeadilan.

Pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui dua tahapan utama:

1. Penataan Aset, meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.

2. Penataan Akses, yang dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta mendorong inovasi kewirausahaan bagi subjek reforma agraria.

Subjek reforma agraria terdiri dari:

Orang perseorangan yang memenuhi syarat.

Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama.

Badan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek reforma agraria meliputi:

Eks Hak Guna Usaha (HGU).

Tanah terlantar dan tanah negara lainnya.

Tanah dari penyelesaian konflik atau sengketa.

Tanah dari pelepasan kawasan hutan dan partisipasi masyarakat.

Reforma agraria tidak hanya memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat, tetapi juga menjadi perwujudan nyata kehadiran negara untuk kemakmuran rakyat.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 juga mengamanatkan identifikasi serta redistribusi tanah terlantar dan kurang dimanfaatkan untuk dialokasikan kepada petani tak bertanah dan masyarakat terpinggirkan. Peraturan ini memperkuat kerangka pengakuan dan perlindungan hak atas tanah adat, guna menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama dan mempromosikan keadilan sosial.

Namun, berbagai kalangan menilai bahwa peraturan tersebut belum berhasil sepenuhnya menyelesaikan isu-isu krusial dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Beberapa masalah yang masih mengemuka antara lain:

Belum adanya pembatasan tegas terhadap penguasaan tanah.

Tidak jelasnya kriteria luas tanah dan mekanisme redistribusi.

Lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa tanah.

Kendala tersebut menunjukkan perlunya peningkatan regulasi dan kebijakan agar pelaksanaan reforma agraria benar-benar berjalan sesuai asas keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Penanganan isu-isu tersebut sangat penting untuk mencapai tujuan akhir reforma agraria, yakni mengurangi kemiskinan, mendorong pemerataan sosial, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, dan lebih spesifik lagi di Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai bentuk refleksi dan aspirasi rakyat, Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat yang terdiri dari PGK, Pospera, GNPK, Masyarakat Reformasi Agraria dan Masyarakat Adat Abung Timur, menyampaikan permohonan dan tuntutan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal H. Prabowo Subianto, sebagai berikut:

1. Mengembalikan seluruh tanah masyarakat/tanah ulayat di Lampung yang selama ini dikuasai oleh oligarki atau penguasa hitam, kepada masyarakat dan kelompok/masyarakat adat yang berhak.

2. Mengambil alih seluruh tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan mengembalikannya kepada masyarakat petani sesuai amanat UUPA Tahun 1960.

3. Memberikan kompensasi kepada pemilik, ahli waris, dan tokoh adat yang selama ini tanahnya telah digunakan atau dikuasai oleh oligarki/pengusaha hitam, khususnya atas tanah yang diklaim milik TNI AL di wilayah Prokimal, Lampung Utara.

Korlap Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat, Exsadi, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata persoalan kepentingan kelompok, tetapi merupakan panggilan moral dan keadilan sosial.

“Kami hadir untuk menyuarakan keadilan agraria dan menuntut negara agar hadir secara nyata di tengah rakyat. Reforma agraria tidak boleh hanya menjadi jargon, melainkan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah, terutama petani dan masyarakat adat di Lampung Utara,” tegas Exsadi.

Ia juga menambahkan bahwa aksi yang akan digelar merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.

“Kami akan menggelar aksi damai pada tanggal 29 Oktober 2025, bertepatan dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto ke Lampung Utara. Aksi ini bukan bentuk penolakan, tetapi bentuk dukungan agar Presiden mendengar langsung suara rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan oleh ketimpangan agraria,” ujarnya.(Red Lampung)

Berita Terkait

French Man Clarifies False Allegations by Influcer Julian Petroulas
Pengusaha Asing layangkan” Bantahan”, melalui team media melalui kuasa hukumnya bahwa Terkait Adanya Sidang Kasus Narkoba Daniel Domalski Di On Denpasar Bali.
Pria tua asal Prancis klarifikasi atas tuduhan palsu yang dilanyangkan oleh influcer Julian Petroulas.
Pria paruh baya asal Francis mengklarifikasi atas adanya Tuduhan Palsu yang di lakukan oleh Influcer Julian Petroulas.
NASIONALISME DI ERA AI
Lapas Tabanan Teguhkan Nilai Sumpah Pemuda, Bersatu, Bangkit, dan Maju untuk Indonesia
Kapolda Bali Dampingi Irwasum Polri Hadiri MACM
Karolog Polda Bali Tinjau Renovasi Mako Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:42 WIB

French Man Clarifies False Allegations by Influcer Julian Petroulas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:37 WIB

Pengusaha Asing layangkan” Bantahan”, melalui team media melalui kuasa hukumnya bahwa Terkait Adanya Sidang Kasus Narkoba Daniel Domalski Di On Denpasar Bali.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Pria tua asal Prancis klarifikasi atas tuduhan palsu yang dilanyangkan oleh influcer Julian Petroulas.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:24 WIB

Pria paruh baya asal Francis mengklarifikasi atas adanya Tuduhan Palsu yang di lakukan oleh Influcer Julian Petroulas.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:07 WIB

NASIONALISME DI ERA AI

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Lapas Tabanan Teguhkan Nilai Sumpah Pemuda, Bersatu, Bangkit, dan Maju untuk Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Kapolda Bali Dampingi Irwasum Polri Hadiri MACM

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Karolog Polda Bali Tinjau Renovasi Mako Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berita Terbaru