Polda Bali – Polres Tabanan, suryaindonesia – Polres Tabanan melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan BPKB yang mencakup berbagai pengurusan dokumen kendaraan bermotor seperti penerbitan duplikat, mutasi, hingga surat keterangan kehilangan. Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Regident Iptu I Putu Nanik Juniati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pelayanan dilaksanakan dengan prinsip cepat, mudah, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan pengurusan BPKB, masyarakat dapat langsung mendatangi Sat Lantas Polres Tabanan dengan membawa dokumen pendukung seperti formulir permohonan, identitas diri, fotokopi STNK, serta hasil cek fisik kendaraan. Khusus untuk pengajuan duplikat, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Proses pengurusan ini dilakukan di loket pelayanan yang telah disiapkan secara tertib dan nyaman.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K., mengatakan” Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, Polres Tabanan juga menghadirkan program “Pelayanan BPKB Ramah Anak” yang memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat, khususnya bagi orang tua yang datang bersama anak-anak. Program ini dilengkapi dengan ruang tunggu yang ramah anak dan petugas yang siap membantu dengan pelayanan humanis, sehingga menciptakan suasana aman dan menyenangkan bagi seluruh pengunjung.
Kanit Regident Iptu I Putu Nanik Juniati menambahkan, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan BPKB melalui website resmi Polres Tabanan. Selain itu, beberapa layanan juga dapat diakses secara daring melalui aplikasi PRESISI Polres Tabanan, sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan berbasis digital yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(irn)
















