Breaking News

Tega! Oknum Operator MAN 1 Kotabumi Dilaporkan Polisi Usai Diduga Perkosa dan Tipu Anak di Bawah Umur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – Surya indonesia.net – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku

SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur bisa mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak-Hak Korban

Hak atas Perlindungan: NA berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan: NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Hak atas Kerahasiaan Identitas: NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadi.

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga tingkat penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara, serta memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Polisi juga diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.

Keluarga Korban Desak Proses Hukum Tegas

Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pihaknya meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Sekarang adik saya putus sekolah. Kami sudah cukup sabar atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,” singkatnya.(Tim KWIP)

Berita Terkait

Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, Sampai Sekarang Tim Belum Ke Lokasi Galian C Ilegal
ALFRIDHA MASSAYU PUTRISENA RESMI IKUTI TECHNICAL MEETING GUS YUK KOTA MOJOKERTO 2026, KANTONGI NOMOR PESERTA Y008
Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby
Melalui TMMD Ke-128, BPBD Lombok Timur Edukasi Masyarakat Tentang Penanggulangan Bencana
TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sosialisasi Mitigasi Bencana bagi Warga Desa Paoq Lombok
BPBD Lombok Timur Gelar Sosialisasi Tanggap Bencana dalam Rangka TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim
Peninjauan Sumur Bor TMMD Ke-128 Wujud Kepedulian TNI terhadap Kebutuhan Air Bersih
TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sumur Bor untuk Dukung Kebutuhan Air Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:31 WIB

Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, Sampai Sekarang Tim Belum Ke Lokasi Galian C Ilegal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:29 WIB

ALFRIDHA MASSAYU PUTRISENA RESMI IKUTI TECHNICAL MEETING GUS YUK KOTA MOJOKERTO 2026, KANTONGI NOMOR PESERTA Y008

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIB

Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:25 WIB

Melalui TMMD Ke-128, BPBD Lombok Timur Edukasi Masyarakat Tentang Penanggulangan Bencana

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:23 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sosialisasi Mitigasi Bencana bagi Warga Desa Paoq Lombok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:19 WIB

Peninjauan Sumur Bor TMMD Ke-128 Wujud Kepedulian TNI terhadap Kebutuhan Air Bersih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sumur Bor untuk Dukung Kebutuhan Air Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:13 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Sumur Bor untuk Dukung Kebutuhan Air Masyarakat

Berita Terbaru