Jakarta , Surya indonesia.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Beliau menegaskan, biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan! Itu sudah termasuk kategori pungli atau bisa dianggap tindakan korupsi,” tegas Kapolri.
Jenderal Listyo juga menekankan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, termasuk dengan memperketat pengawasan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap pelayanan SIM dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa pungli.
( red )