Lampung Utara – Surya indonesia.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara hingga kini masih menunggu petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga saat ini belum terakomodir.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian soal pengangkatan PPPK paruh waktu karena belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Soal PPPK paruh waktu memang belum terakomodir, dan hingga hari ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Baik untuk CPNS Tahun Anggaran 2024 maupun PPPK gelombang 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024,” jelas Siti Sarah, Senin (20 Oktober 2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan rekonsiliasi data terhadap PPPK yang sudah diusulkan sejak Agustus hingga Oktober 2025.
“Untuk PPPK yang sudah kita rekon dari bulan Agustus hingga Oktober 2025 kurang lebih terdapat 710 orang. Itu di luar dari Dinas Pendidikan. Bahkan bisa lebih dari 710 apabila dari Dinas Pendidikan sudah selesai direkon,” ujarnya.
BKPSDM Lampung Utara juga memastikan akan segera menyampaikan informasi terbaru kepada seluruh PPPK jika sudah ada kejelasan dari pemerintah pusat.
“Akan kami sampaikan kepada seluruh PPPK apabila sudah mendapatkan informasi dari pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara dan Ketua Forum Komunikasi Honorer Nonkategori (FKHN) Lampung Utara telah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang hingga kini belum terakomodir dalam sistem PPPK paruh waktu.
Jumlah tenaga non-ASN yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) masih cukup banyak, baik dari tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan. Sebagian di antaranya belum masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sebagian lainnya sudah tercatat namun tidak memenuhi syarat seleksi.
“Banyak tenaga non-ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi syarat, tidak hadir mengikuti seleksi, atau tidak mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS dan PPPK gelombang 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024,” jelas Ketua FKHN, Desti Candra Yunita, saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke DPRD Lampung Utara, Rabu (15 Oktober 2025).
Desti menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengusulkan kembali tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK tanpa ada regulasi dari pusat.
“Untuk mengusulkan kembali tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak. Harus tetap mengikuti aturan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah bersama DPRD Lampung Utara dapat terus mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer, tidak hanya agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetapi juga memperoleh hak-hak perlindungan kerja.
“Kami berharap mereka bisa mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja (K3) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjamin perlindungan atas keselamatan tenaga kerja,” pungkas Desti.
Dengan demikian, hingga kini status dan kejelasan pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lampung Utara masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah terus melakukan pendataan dan komunikasi agar seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian nasibnya.(Tim)