Denpasar, Surya indonesia.net – Kanit Binpolmas Sat Binmas Polresta Denpasar, AKP I Made Widarta, S.H., memberikan ceramah dan edukasi Kamtibmas tentang perundungan (bullying) dan pencegahan kekerasan seksual kepada siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri 9 Peguyangan, Denpasar Utara, pada hari Jumat, 17 Oktober 2025.
Kepala Sekolah menyampaikan terima kasih atas kehadiran aparat kepolisian Polresta Denpasar. Kepala Sekolah berharap kegiatan ini dapat berlanjut ke sekolah-sekolah lain di Kota Denpasar, sehingga dapat menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) mulai dari tingkat bawah, terutama aksi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
AKP I Made Widarta, S.H., dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk bersosialisasi dengan siswa-siswi SD Negeri 9 Peguyangan. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan sekolah.
“Polisi sahabat anak/sekolah adalah program kepolisian yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada anak-anak sekolah dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan kegiatan positif. Tujuannya adalah mengubah persepsi anak terhadap polisi agar tidak lagi takut, serta menanamkan disiplin, etika, dan pengetahuan dasar tentang keselamatan, terutama lalu lintas sejak dini,” ujar AKP I Made Widarta, S.H.
AKP I Made Widarta, S.H. juga menyoroti tentang perundungan (bullying) yang akhir-akhir ini sering terjadi di lingkungan sekolah. Beliau menghimbau dan mengajak siswa SD Negeri 9 Peguyangan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Perundungan (Bullying) adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti, mengintimidasi, merugikan orang lain baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media online,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP I Made Widarta, S.H. menjelaskan jenis-jenis perundungan (bullying), antara lain Perundungan Fisik Penindasan yang melibatkan fisik seperti melukai tubuh seseorang yang dapat menyebabkan efek jangka pendek dan jangka panjang. Contohnya memukul, menendang, mencubit, mendorong, atau menghancurkan barang-barang orang lain.
Perundungan Verbal Intimidasi yang melibatkan kata-kata, baik secara tertulis atau terucap. Contohnya menggoda, memanggil nama yang tidak pantas, mengejek, menghina, dan mengancam.
Perundungan Sosial Penindasan yang menyebabkan atau mengakibatkan merusak reputasi atau hubungan seseorang. Contohnya berbohong, menyebarkan rumor negatif, mempermalukan seseorang, dan mengucilkan seseorang. Dalam kesempatan tersebut juga memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, yaitu tindakan yang melibatkan kontak atau tindakan seksual yang tidak diinginkan atau tanpa persetujuan dari salah satu pihak.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar.
( red )