Denpasar, Surya indonesia.net – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tertata secara Administrasi, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh Aiptu I Putu Sujana bersama Babinsa Peltu I Made Suanjana melakukan pendampingan terhadap kegiatan Pendataan Administrasi Penduduk Pendatang (Duktang) Non-permanen yang berlangsung di Balai Banjar Pagan Tengah, Jalan Plawa, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Rabu (08/10/2025) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Prebekel Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, S.H., serta dihadiri oleh Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kasi Pemerintahan, Kelian dan Prajuru Banjar, Kadus Pagan Tengah, perangkat desa, Linmas, serta Pecalang setempat.
Pendataan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan di wilayah Desa Sumerta Kauh, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas akibat adanya warga pendatang yang belum terdata secara resmi.
Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 81 orang warga pendatang yang tidak memiliki STLD (Surat Tanda Lapor Diri) berhasil didata, dengan rincian penduduk lokal Bali 28 orang dan penduduk luar Bali 53 orang. Semua Penduduk pendatang yang terdata diarahkan segera membuat STLD di kantor Desa Sumerta Kauh.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kegiatan pendataan ini sangat penting untuk memastikan seluruh warga pendatang terdata dengan baik, sehingga potensi kerawanan dapat diminimalisir. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumerta Kauh,” ujar Kapolsek.
( red )