Denpasar, Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Toko PS Store, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasus ini bermula saat pelapor, Ahmad Aziz (29), bersama staf toko mendapati satu unit handphone iPhone 14 Pro warna gold yang sebelumnya berada di atas meja etalase telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang berpura-pura membeli ponsel lalu dengan cepat memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kiri saat karyawan lengah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 11 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis CCTV, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Daffa Muhadzozib (23) asal Banjarmasin, yang berdomisili di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri dengan modus berpura-pura membeli ponsel, kemudian mengambil barang tersebut dan tanpa melakukan pembayaran. Pelaku juga mengaku telah berniat menjual handphone hasil curian tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Kompol Sukadi.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan fungsi kamera pengawas (CCTV) berjalan optimal guna mencegah tindak kejahatan serupa.
( red )