Denpasar, Surya indonesia.net – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh Aiptu I Putu Sujana melaksanakan pendampingan kegiatan Pendataan Administrasi Penduduk Pendatang (Duktang) Non-Permanen yang berlangsung di seputaran wilayah Banjar Pagan Kaja, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Rabu (01/10/2025) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, SH, ini bertujuan untuk menertibkan Administrasi kependudukan serta meminimalisir potensi terjadinya gangguan kamtibmas akibat adanya penduduk pendatang yang tidak terdata.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perangkat desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kelian dan Prajuru Banjar, Kadus seDesa Sumerta Kauh, Linmas, serta Pecalang Banjar Ratna Bhuwana.
Dari hasil pendataan, sebanyak 30 orang penduduk terjaring, dengan rincian 6 orang penduduk lokal Bali dan 24 orang penduduk luar Bali. Berdasarkan jenis kelamin, 17 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Seluruh penduduk yang terdata diarahkan untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Sumerta Kauh.
Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh menyampaikan bahwa kegiatan pendataan ini sangat penting untuk memastikan setiap penduduk pendatang terdaftar secara resmi. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur.
( red )