Tabanan, Surya indonesia.net – Proyek pembangunan pabrik minuman keras (miras) di tengah permukiman warga di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, memicu konflik dan penolakan keras dari masyarakat (krama) setempat.
Yang makin memperkeruh suasana, proyek ini diduga kuat melanggar tata ruang peruntukan dan berjalan tanpa mengantongi izin yang jelas.
Protes Warga: Pabrik Berdiri Tanpa Plang dan Izin
Penolakan paling keras datang dari warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan lokasi pembangunan, yang rencananya akan berdiri di lahan seluas sekitar 70 are. Ni Wayan Mamik Sugianti mengaku lahan pabrik hanya dibatasi tembok dengan rumahnya dan beberapa rumah keluarganya.
Mamik Sugianti mengungkapkan kejanggalan besar yang membuat warga resah. “Tidak ada nama papan plang PT atau perusahaan hingga papan izin pembangunan pabrik tersebut yang terpasang. Tapi kok bisa membangun?” akunya, Senin (29/9/2025) kemarin
( red )