Breaking News

Modifikasi Tangki dan Gunakan Barcode Palsu, Polres Badung Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 30 September 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya Indonesia.net – Polres Badung berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial AR (43), warga asal Jawa Timur yang berdomisili di Tabanan. Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di wilayah Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, setelah kedapatan memodifikasi kendaraan dan menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan mobil Kijang Super, puluhan jerigen, mesin pompa, uang tunai, serta 22 lembar barcode Pertamina.

Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H., menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa (30/9/25) bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terhadap negara dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi. “Pelaku ini melakukan manipulasi sistem dengan memodifikasi tangki dan menggunakan barcode tidak sah untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali ke warung-warung. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku meraup keuntungan hingga Rp75 juta hanya dalam kurun waktu April hingga September 2025, sementara negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp159 juta. Wakapolres menyebut bahwa modus seperti ini sudah menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini, dan siap menindak tegas pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Suarmawa juga mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga hak-hak publik agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Wakapolres Badung berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba bermain-main dengan program subsidi pemerintah. Ia menegaskan bahwa Polres Badung berkomitmen menjaga integritas penyaluran BBM subsidi dan memastikan distribusi tepat sasaran. “BBM subsidi adalah hak rakyat. Jangan sampai disalahgunakan demi kepentingan pribadi, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang- undang; ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 6 miliar rupiah ” pungkasnya.

(irn)

Berita Terkait

Respon Kebijakan Pemerintah, Babinsa Peltu Agung Wirata Pantau Pembuangan Sampah di Wilayah Binaan
Gerakan Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Perkuat Strong Point Jalur Sepi
Polsek Abiansemal Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Ciptakan Arus Kendaraan Lancar dan Aman
Bambang Rudiyanto Terpilih Ketua BPW PERADIN Jatim Periode Kedua di Muswil III 2026
Bektram 2026 Kodim 0818/Malang-Batu, Bekali Prajurit Jelang Purna dengan Keterampilan Budidaya Jamur
Kisah Pak Sunarno Penjual Jamu Keliling di Pasar Sampoerna yang Menginspirasi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:10 WIB

Respon Kebijakan Pemerintah, Babinsa Peltu Agung Wirata Pantau Pembuangan Sampah di Wilayah Binaan

Minggu, 19 April 2026 - 06:08 WIB

Gerakan Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Minggu, 19 April 2026 - 06:02 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Perkuat Strong Point Jalur Sepi

Minggu, 19 April 2026 - 05:59 WIB

Polsek Abiansemal Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Ciptakan Arus Kendaraan Lancar dan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Bektram 2026 Kodim 0818/Malang-Batu, Bekali Prajurit Jelang Purna dengan Keterampilan Budidaya Jamur

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Kisah Pak Sunarno Penjual Jamu Keliling di Pasar Sampoerna yang Menginspirasi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

*Patroli KRYD dan Yustisi Polsek Baturiti Pantau SPBU, Perbankan dan Pasar Baturiti*

Berita Terbaru