Denpasar , Surya indonesia.net – Polsek Denpasar Selatan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, S.E., M.M., di kantor Lurah Sesetan, Jalan Raya Sesetan No. 214 Denpasar. Apel diikuti Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Antara, Babinsa Serka Kadek Sukayasa, Linmas Kelurahan Sesetan, serta Bankamda Desa Adat Sesetan.
Pendataan dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan sasaran warga pendatang yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Lokasi yang disasar antara lain rumah kontrakan dan kos-kosan di Banjar Alas Arum, Banjar Gadung, Banjar Pembungan, serta Banjar Puri Agung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 9 orang penduduk non permanen yang belum melaporkan diri, terdiri dari 1 orang ber-KTP Bali dan 8 orang ber-KTP luar Bali. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. “Kami bersinergi dengan pihak kelurahan, desa adat, dan unsur masyarakat untuk memastikan penduduk pendatang terdata dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerawanan di kemudian hari,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.15 WITA hingga 20.30 WITA itu berjalan tertib, aman, dan lancar dengan melibatkan unsur kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, Linmas, dan Bankamda Desa Adat Sesetan.
( red )