Denpasar, Surya indonesia.net – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur (Dentim) terus dilakukan secara sinergis. Pada Selasa (23/09/2025) malam, Bhabinkamtibmas Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod Aiptu Suwandono bersama Babinsa Serda Kadek Sudiantara turut mengawal kegiatan Penertiban Administrasi Penduduk Pendatang Non-permanen di Banjar Taman Yangbatu, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 Wita ini melibatkan unsur Desa, Pecalang, Linmas, serta staf Desa Dangin Puri Kelod. Penertiban difokuskan pada penduduk pendatang Non-permanen yang tinggal di wilayah setempat dengan tujuan mendata identitas, mengarahkan pembuatan Surat Tanda Lapor Diri (STLD), serta memberikan imbauan agar bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggal.
Dari hasil penertiban, petugas mendapati:
– Pemilik KTP Bali (luar desa): 2 orang (1 laki-laki, 1 perempuan), tanpa STLD.
– Pemilik KTP luar Bali: 11 orang (5 laki-laki, 6 perempuan), tanpa STLD.
Semua yang terjaring diarahkan untuk membuat STLDdi kantor Desa Dangri Kelod.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perbekel Desa Dangri Kelod, Sekdes, Kasi Tramtib Kecamatan, BPD, LPM, Kepala Lingkungan, serta Kadus seDesa Dangri Kelod.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., melalui Bhabinkamtibmas Desa Dangri Kelod menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tertib administrasi kependudukan sekaligus mencegah potensi kerawanan sosial.
“Kami bersama Babinsa dan perangkat desa berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Dengan tertib administrasi, setiap warga yang tinggal di Dangri Kelod dapat terdata dengan baik sehingga lebih mudah dalam pembinaan maupun pengawasan,” ungkapnya.
(.red )