Breaking News

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang: Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | suryaindonesia || – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya.

Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antara kasus yang menonjol adalah hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014.

Total hutang mencapai lebih dari Rp. 4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum yang panjang.

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk di Kasasi dan Peninjauan kembali ( PK ) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp.

Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika pembayaran terlambat.

Akibat keterlambatan pembayaran, Pemkab Deli Serdang kini harus membayar lebih dari Rp. 5 miliar, termasuk denda.

Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum dari pihak rekanan, Joko Suandi ,S.H., M.H menyatakan, “Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kami percaya, Bupati kita adalah orang yang bijaksana dan taat hukum, walaupun pekerjaan dan hutang ini ada jauh sebelum beliau menjabat.”

Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda.

Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi .

Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK  harus memprioritaskan pembayaran hutang ini akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Saat Inspektorat Deli Serdang dikonfirmasi awak media in pada hari Kamis 11/09/2025, mengatakan, “Pemkab Deli Serdang akan melakukan upaya hukum Peninjauan kembali ( PK ) ke pengadilan,” Jelasnya.

Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Deli Serdang Joko Suandi,SH.,M.H mengatakan, “Bahwa PK Tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran .

Yang artinya apabila pihak pemkab melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka pemkab wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan, yaitu PT intan amanah sudah 12% dan CV Sliwangi putra  Sudah 6%.

Dan apabila pemkab deliserdang bersikeras tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke rana tipikor,” pungkasnya. (Tim/HD)

Berita Terkait

Warga Desa Cempaka Timur Harap Perluasan Jaringan PLN Segera Rampung, Kades: Semoga Secepatnya Bisa Terealisasi
DPD IMM Lampung Usulkan Gagasan 1 Desa 1 Sarjana Melalui DD, Gubernur Lampung: Saya Sepakat, Pemprov Akan Tindak Lanjuti
Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Patroli Gabungan
Jacob Ereste : Budaya Dialog Terbuka Pemerintah Bersama Rakyat Perlu Diperluas Untuk Menemukan Solusi & Jalan Keluar Yang Buntu Dari Masalah
Danrem 163/Wira Satya Dampingi Presiden RI Tinjau Kondisi Pasca Bencana Banjir di Bali
Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Panjer, Denpasar Selatan
Personel Gabungan Bersihkan Material Pasca Banjir di Perumahan Kalista Ubung Kaja
Solidaritas Keluarga Besar Polsek Dentim untuk Personel yang Terkena Musibah Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 23:28 WIB

Warga Desa Cempaka Timur Harap Perluasan Jaringan PLN Segera Rampung, Kades: Semoga Secepatnya Bisa Terealisasi

Sabtu, 13 September 2025 - 23:12 WIB

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang: Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

Sabtu, 13 September 2025 - 22:52 WIB

DPD IMM Lampung Usulkan Gagasan 1 Desa 1 Sarjana Melalui DD, Gubernur Lampung: Saya Sepakat, Pemprov Akan Tindak Lanjuti

Sabtu, 13 September 2025 - 21:07 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Patroli Gabungan

Sabtu, 13 September 2025 - 19:53 WIB

Jacob Ereste : Budaya Dialog Terbuka Pemerintah Bersama Rakyat Perlu Diperluas Untuk Menemukan Solusi & Jalan Keluar Yang Buntu Dari Masalah

Sabtu, 13 September 2025 - 19:12 WIB

Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Panjer, Denpasar Selatan

Sabtu, 13 September 2025 - 19:08 WIB

Personel Gabungan Bersihkan Material Pasca Banjir di Perumahan Kalista Ubung Kaja

Sabtu, 13 September 2025 - 19:03 WIB

Solidaritas Keluarga Besar Polsek Dentim untuk Personel yang Terkena Musibah Banjir

Berita Terbaru