Breaking News

Menkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030: Megawati Ketum, Hasto Sekjen

Jumat, 12 September 2025 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya indonesia.net – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030. SK pengesahan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (11/9).

Ada dua Surat Keputusan (SK) yang diberikan. Pertama, SK Menkumham RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP. Kedua, SK Menkumham RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP periode 2025-2030.

Dalam kepengurusan terbaru ini, Megawati Soekarnoputri kembali dipercaya menduduki posisi Ketua Umum PDIP. Sementara itu, Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Sejumlah tokoh PDIP juga masuk dalam struktur kepengurusan baru, termasuk Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto Kristiyanto menjelaskan, PDIP sebelumnya telah mendaftarkan kepengurusan secara online melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sekitar dua minggu lalu. Setelah itu, partai melengkapi dokumen fisik melalui notaris sesuai ketentuan. Proses verifikasi dilakukan oleh Ditjen AHU, dan hasilnya dinyatakan lengkap, sehingga SK dapat diterbitkan oleh Kemenkumham.

Hasto menegaskan, pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan organisasi partai lima tahun ke depan. Menurutnya, kepengurusan yang sah secara hukum akan memperkuat konsolidasi internal partai dalam menghadapi dinamika politik nasional.

Dengan pengesahan resmi dari Kemenkumham ini, struktur DPP PDIP periode 2025-2030 kini berlaku secara sah dan mengikat.

( red )

Berita Terkait

BENAR PA SEBAGAI KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS KAB.LANGKAT SIAP BERSINERGI DENGAN PEMERINTAHAN LANGKAT
Jacob Ereste : Presiden Perlu Juga Menyerap Pendapat dan Saran Lebih Banyak Dari Elemen Masyarakat Lainnya
Wakil Ketua KAPIR, Rahmad Situmorang: Jangan Giring Opini Soal Tunjangan DPRD, Fakta Tunjangan OPD dan Proyek Mangkrak Era Wali Kota Medan Justru Menganga
Massa Gruduk Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Menghilang
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR
Ketika Rakyat Bergerak: Saatnya Presiden Berdiri di Pihak Kebenaran
Gelombang Kemarahan Rakyat: Dari Tuntutan UU Perampasan Aset hingga Seruan Pembubaran DPR
Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 06:43 WIB

BENAR PA SEBAGAI KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS KAB.LANGKAT SIAP BERSINERGI DENGAN PEMERINTAHAN LANGKAT

Sabtu, 13 September 2025 - 06:25 WIB

Jacob Ereste : Presiden Perlu Juga Menyerap Pendapat dan Saran Lebih Banyak Dari Elemen Masyarakat Lainnya

Jumat, 12 September 2025 - 02:38 WIB

Menkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030: Megawati Ketum, Hasto Sekjen

Jumat, 12 September 2025 - 01:40 WIB

Wakil Ketua KAPIR, Rahmad Situmorang: Jangan Giring Opini Soal Tunjangan DPRD, Fakta Tunjangan OPD dan Proyek Mangkrak Era Wali Kota Medan Justru Menganga

Kamis, 4 September 2025 - 16:38 WIB

Massa Gruduk Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Menghilang

Selasa, 2 September 2025 - 02:04 WIB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Ketika Rakyat Bergerak: Saatnya Presiden Berdiri di Pihak Kebenaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Gelombang Kemarahan Rakyat: Dari Tuntutan UU Perampasan Aset hingga Seruan Pembubaran DPR

Berita Terbaru