Breaking News

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

Rabu, 10 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | suryaindonesia.net || – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya.

Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.

“Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.

“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara.

Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya. (Tim)

Berita Terkait

Jelang Arema FC vs Dewa United, Polres Malang Matangkan Rencana Pengamanan
Pasca Banjir Bali, Kodam IX/Udayana Terjunkan Ratusan Prajurit Bantu Evakuasi dan Distribusi Bantuan
Pencegahan Banjir, Kolaborasi Aktif Polsek Blahbatuh Gotong Royong di Tukad Belega
Polsek Sukawati Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung Bersama Petani
Tanggap Darurat Polda Bali Laksanakan Ops Aman Nusa Agung II-2025
TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan untuk Jaga Stabilitas Keamanan
Sapa Masyarakat, Personel Polres Bandara Ngurah Rai Laksanakan Patroli Humanis di Terminal Internasional
JALIN SINERGITAS, UNIT BINMAS POLSEK KUTA SELATAN SERAHKAN SARANA KONTAK DI LINGKUNGAN WISMA NUSA PERMAI

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:58 WIB

Jelang Arema FC vs Dewa United, Polres Malang Matangkan Rencana Pengamanan

Sabtu, 13 September 2025 - 12:07 WIB

Pasca Banjir Bali, Kodam IX/Udayana Terjunkan Ratusan Prajurit Bantu Evakuasi dan Distribusi Bantuan

Sabtu, 13 September 2025 - 12:02 WIB

Pencegahan Banjir, Kolaborasi Aktif Polsek Blahbatuh Gotong Royong di Tukad Belega

Sabtu, 13 September 2025 - 11:57 WIB

Polsek Sukawati Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung Bersama Petani

Sabtu, 13 September 2025 - 11:53 WIB

Tanggap Darurat Polda Bali Laksanakan Ops Aman Nusa Agung II-2025

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44 WIB

Sapa Masyarakat, Personel Polres Bandara Ngurah Rai Laksanakan Patroli Humanis di Terminal Internasional

Sabtu, 13 September 2025 - 11:40 WIB

JALIN SINERGITAS, UNIT BINMAS POLSEK KUTA SELATAN SERAHKAN SARANA KONTAK DI LINGKUNGAN WISMA NUSA PERMAI

Sabtu, 13 September 2025 - 11:33 WIB

Lapas Tabanan Gelar Razia dan Sosialisasi, Pastikan Hunian Warga Binaan Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tanggap Darurat Polda Bali Laksanakan Ops Aman Nusa Agung II-2025

Sabtu, 13 Sep 2025 - 11:53 WIB