Breaking News

Ketua MIO Bali dan NTB Kecam Rencana Pemblokiran TikTok dan Meta: Pemerintah Bisa Langgar UU Pers.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Surya indonesia.net  – Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digikominfo) yang disebut-sebut tengah menyiapkan langkah pembatasan hingga pemblokiran platform TikTok dan Meta menuai gelombang protes.

Dua organisasi media yang tergabung dalam Media Independen Online (MIO) secara tegas menolak kebijakan tersebut.

Ketua DPW MIO Bali, Bramono Sitanggang, dalam wawancaranya pada Minggu (31/8/2025), mengecam keras wacana pembatasan TikTok. Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya merugikan kreator dan pelaku UMKM, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Digikominfo tidak bisa begitu saja membatasi TikTok. Ini jelas menghambat kerja wartawan yang menjadikan platform tersebut sebagai saluran distribusi berita ke masyarakat. Padahal UU Pers menjamin tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran informasi,” tegas Bramono.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Bramono menilai, TikTok dan Meta sudah menjadi medium penting bagi insan pers dalam menyampaikan informasi cepat, terutama terkait aksi demonstrasi dan isu publik nasional. Menutup akses berarti mengurangi ruang publik dalam memperoleh berita yang akurat.

“Kami sangat menyayangkan jika Digikominfo tidak memikirkan dampak luasnya. Banyak media online di Bali dan seluruh Indonesia kini memanfaatkan TikTok untuk menyiarkan liputan langsung. Kalau diblokir, itu sama saja membatasi hak publik untuk tahu,” tambahnya.

Selain pers, pelaku usaha kecil hingga UMKM juga dipastikan akan terpukul keras. TikTok selama ini menjadi ruang promosi sekaligus penopang perekonomian rakyat.

Sensor Boleh, Blokir Tidak

Bramono menyarankan agar pemerintah tidak serta-merta melakukan pemblokiran, melainkan menata regulasi internal platform. Menurutnya, TikTok bisa diwajibkan melakukan sensor ketat terhadap konten live yang melanggar standar, tanpa harus mengorbankan seluruh pengguna.

“Digikominfo mestinya bisa bekerjasama dengan operator platform untuk menindak akun live yang melanggar aturan. Bukan malah memblokir akses nasional yang justru merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan Ketua DPW MIO Nusa Tenggara Barat, Feryal MP. Ia menegaskan, jika pemblokiran TikTok dan Meta benar terjadi, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“UU Pers dengan tegas menyebutkan kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat. Jika akses media sosial ditutup, bagaimana nasib media online kecil di daerah yang bergantung pada TikTok dan Meta untuk menjangkau pembaca?” tegas Feryal.

Feryal juga mengingatkan bahwa pemerintah harus bijak dalam membuat kebijakan digital. Langkah yang salah justru bisa memicu ketidakpercayaan publik dan menimbulkan keresahan sosial.

Keduanya sepakat, pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur ruang digital. Namun, regulasi itu tidak boleh mengebiri hak publik atas informasi yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 serta UU Pers.

“Kebijakan digital seharusnya melindungi rakyat, bukan membungkam akses mereka terhadap informasi. Pemerintah jangan sampai mengulang sejarah kelam pembredelan pers dengan wajah baru bernama pemblokiran aplikasi,” tutup Bramono dan Feryal dalam pernyataan bersama.

( red )

Berita Terkait

Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026
*Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil*
*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*
*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*
*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*
*Polsek Seltim tingkatkan pantauan SPBU di wilayah Jelijih Megati, Pasti ketersediaan BBM tercukupi*
*Personil Polsek Seltim Ikuti Pembinaan Rohani Hindu Terpadu Secara Daring*
*Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede Dampingi Kegiatan Penyerahan “Semara Ratih” di Banjar Batuaji Kawan*

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:51 WIB

Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:48 WIB

*Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil*

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*

Kamis, 2 April 2026 - 12:42 WIB

*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*

Kamis, 2 April 2026 - 12:38 WIB

*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*

Kamis, 2 April 2026 - 12:34 WIB

*Personil Polsek Seltim Ikuti Pembinaan Rohani Hindu Terpadu Secara Daring*

Kamis, 2 April 2026 - 12:28 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede Dampingi Kegiatan Penyerahan “Semara Ratih” di Banjar Batuaji Kawan*

Kamis, 2 April 2026 - 12:12 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Mambang Melayat ke Rumah Duka Warga Binaan*

Berita Terbaru