Breaking News

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online ‘Mangkir’, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Surya indonesia.net – Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim Menilai Advokat Wahyu Suhartatik Berkolusi Dengan Polisi Mojokerto Demi Kepentingan Pribadi
Sinergitas Polsek Gianyar Amankan Upacara Ngaben, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
*Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat di Siang Hari, Personel Polsek Pupuan Gelar Strong Point di Titik Rawan Kepadatan Kendaraan*  
Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas
*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bajera, Amankan Prosesi Pernikahan Warga*
Polsek Gianyar Pantau Kunjungan Wisatawan di Suwat Waterfall, Situasi Tetap Kondusif
*Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Dampingi Pemberian Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (Semara Ratih) Program Pemerintah Kabupaten Tabanan*
Polda Bali Gelar Kenal Pamit Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali Tegaskan Keberlanjutan Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Menilai Advokat Wahyu Suhartatik Berkolusi Dengan Polisi Mojokerto Demi Kepentingan Pribadi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:19 WIB

Sinergitas Polsek Gianyar Amankan Upacara Ngaben, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:18 WIB

*Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat di Siang Hari, Personel Polsek Pupuan Gelar Strong Point di Titik Rawan Kepadatan Kendaraan*  

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:16 WIB

*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bajera, Amankan Prosesi Pernikahan Warga*

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:13 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Dampingi Pemberian Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (Semara Ratih) Program Pemerintah Kabupaten Tabanan*

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:12 WIB

Polda Bali Gelar Kenal Pamit Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali Tegaskan Keberlanjutan Pengabdian

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

*Kapolsek Baturiti Laksanakan Kunjungan Kamtibmas ke Kantor Desa Perean*

Berita Terbaru