Breaking News

Polsek Gegesik, Cirebon Gerebek Warung Peredaran Rokok iLegal”

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon , Surya imdonesia.net – Peredaran rokok ilegal yang semakin merebak diwilayah Kabupaten Cirebon rokok tanpa cukai ini kerap menjadi alternatif sebagian perokok, karena memiliki harga yang lebih murah apabila dibandingkan rokok legal.

Bagaimana tidak, rokok ilegal beredar secara tidak sah di Indonesia tanpa membayar tarif cukai rokok yang berlaku.

Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menetapkan aturan tegas mengenai peredaran rokok ilegal, hal ini dilakukan untuk melindungi pemasukan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok Ilegal
Sanksi bagi orang yang memperjual belikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Dalam hal peredaran rokok ilegal Polsek Gegesik berhasil meringkus serta menggagalkan Peredaran rokok ilegal Jum’at 15 Agustus 2025 di wilayah hukumnya, tepat di wilayah desa Bayalangu yang memang sengaja di duga jual bebas oleh sang penjual yang bernama MULYANI diwarung kecilnya.

Saat Diwawancarai Dalam hal ini salah satu anggota Polsek Gegesik Bersama Sodikin berpangkat Bripka mengatakan, bahwa terkait hal ini kita menunggu hasil perkembangan dari Kanit Reskrim Polsek Gegesik Serta Kapolsek.

Distributor atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukum pidana selama 5 tahun. Ucapnya

Dalam hal ini kinerja Polsek Gegesik Sigap, dan gerak cepat dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta hal hal perkeliruan di wilayah hukumnya.

( red )

Berita Terkait

*Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil*
*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*
*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*
*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*
*Polsek Seltim tingkatkan pantauan SPBU di wilayah Jelijih Megati, Pasti ketersediaan BBM tercukupi*
*Personil Polsek Seltim Ikuti Pembinaan Rohani Hindu Terpadu Secara Daring*
*Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede Dampingi Kegiatan Penyerahan “Semara Ratih” di Banjar Batuaji Kawan*
*Bhabinkamtibmas Desa Mambang Melayat ke Rumah Duka Warga Binaan*

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:48 WIB

*Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil*

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*

Kamis, 2 April 2026 - 12:42 WIB

*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*

Kamis, 2 April 2026 - 12:38 WIB

*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*

Kamis, 2 April 2026 - 12:37 WIB

*Polsek Seltim tingkatkan pantauan SPBU di wilayah Jelijih Megati, Pasti ketersediaan BBM tercukupi*

Kamis, 2 April 2026 - 12:28 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede Dampingi Kegiatan Penyerahan “Semara Ratih” di Banjar Batuaji Kawan*

Kamis, 2 April 2026 - 12:12 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Mambang Melayat ke Rumah Duka Warga Binaan*

Kamis, 2 April 2026 - 12:09 WIB

*Polsek Selemadeg Gelar Sembahyang Bersama Purnama Kadasa*

Berita Terbaru