Breaking News

Dewan Pers Tegaskan Polisi Aktif Tidak Dibenarkan Menjadi Pembina Media

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya indonesia.net – Polemik mengenai keterlibatan anggota Polri aktif sebagai pembina atau pendiri media kembali mencuat. Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dibenarkan mendirikan, memimpin, atau menjadi pembina media massa.

Dalam berbagai kesempatan, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga independensi dan kebebasan pers dari potensi intervensi atau konflik kepentingan, termasuk dari aparat penegak hukum. “Anggota TNI-Polri aktif tidak dibenarkan memiliki atau terlibat langsung dalam pengelolaan media massa,” ujar Ketua Dewan Pers dalam pernyataan tertulis, merujuk pada prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers dan regulasi yang berlaku.

Sikap ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari tekanan pihak manapun. Keterlibatan aparat aktif dalam media dinilai bisa mengaburkan fungsi kontrol sosial dan independensi jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam internal Polri sendiri, peraturan seperti Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur bahwa anggota Polri wajib menjaga netralitas serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di luar tugas pokoknya.

Sejumlah pakar media juga mengingatkan bahwa meskipun setiap warga negara berhak mendirikan media, namun jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai aparat aktif, maka potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik harus dihindari.

Dewan Pers mengimbau agar media yang didirikan atau dibina oleh anggota Polri aktif tidak didaftarkan atau diverifikasi, karena hal tersebut mencederai semangat kemerdekaan pers yang profesional dan bebas dari intervensi.

( red )

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita
Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
Warga RT 003 RW 015 Lingkungan Krajan Ramaikan HUT RI Ke-80 Jalan Santai
Kebersamaan Membangun Negeri Malam Resepsi di “GPI” Dibanjiri Hadiah
Pemerintah Kecamatan Sungkai Jaya Gelar Operasi Pangan Murah untuk Ringankan Beban Warga
Demo Ricuh Prabowo Perintahkan Tindakan Tegas Pada Polri-TNI, Rakyat Masih Soroti DPR yang Menghilang kemana.
Komplotan Pembuatan SIM Palsu Antara Provinsi Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Apel Siaga Antisipasi Perkembangan Sitkamtibmas Nasional

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Warga RT 003 RW 015 Lingkungan Krajan Ramaikan HUT RI Ke-80 Jalan Santai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Kebersamaan Membangun Negeri Malam Resepsi di “GPI” Dibanjiri Hadiah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Demo Ricuh Prabowo Perintahkan Tindakan Tegas Pada Polri-TNI, Rakyat Masih Soroti DPR yang Menghilang kemana.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Komplotan Pembuatan SIM Palsu Antara Provinsi Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Apel Siaga Antisipasi Perkembangan Sitkamtibmas Nasional

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Serah Terima Jabatan Danbrigif 9/DY

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Minggu, 31 Agu 2025 - 09:08 WIB