Blitar/suryaindonesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Pada Selasa, 15 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor Polres Blitar Kota.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Lima dari tujuh saksi merupakan aparatur desa dan dusun di wilayah Jatim. Mereka adalah: Komarudin, Kepala Dusun Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kateno, Kepala Desa Penataran, Suparman, Kepala Desa Candirejo,Yunianto, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo dan Sodikin, Kepala Desa Bangsri
Dua saksi lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (15/7), terkait dugaan TPK pada pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dana hibah Pokmas ini mencapai angka triliunan rupiah. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 17 Juli 2024.
“Kerugiannya besar, saya sudah singgung sedikit, sekitar triliunan rupiah untuk pokir ini,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, nilai total dana pokok pikiran (pokir) yang diajukan oleh kelompok masyarakat melalui anggota DPRD Jatim diperkirakan mencapai Rp1 hingga Rp2 triliun, dengan jumlah pengajuan mencapai lebih dari 14 ribu titik.
Setiap kelompok masyarakat umumnya menerima Rp200 juta untuk proyek pembangunan desa seperti jalan, selokan, atau infrastruktur kecil lainnya. Namun, KPK menemukan indikasi bahwa nilai proyek sengaja dipecah agar berada di bawah batasan pengadaan langsung, yakni Rp200 juta.
“Nilainya dipecah-pecah agar tetap di bawah Rp200 juta. Proyeknya macam-macam, seperti pembangunan jalan dan saluran air di desa,” jelas Asep.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan indikasi praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas. Modus yang digunakan melibatkan koordinator kelompok masyarakat yang menyetor ‘ijon’ kepada oknum anggota DPRD Jatim. Potongan fee rata-rata 20 persen dari dana yang dicairkan.
“Kalau dari Rp200 juta, berarti diminta potongan sekitar Rp40 juta,” beber Asep.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pimpinan DPRD, kepala desa, pengurus partai politik, hingga pihak swasta.