Denpasar,Surya indonesia.net – Pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 pukul 19.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan apel dan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kegiatan dipusatkan di Kantor Lurah Sesetan, Jalan Raya Sesetan No. 214, Denpasar.
Kegiatan pendataan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan Aiptu I Made Antara, bersinergi dengan Babinsa Serka I Kadek Sukayasa dan Koptu I Komang Pasek, serta didukung oleh Linmas Kelurahan Sesetan dan Bankamda Desa Adat Sesetan. Apel gabungan dipimpin langsung oleh Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, S.E., M.M.
Sasaran pendataan adalah warga penduduk non permanen (pendatang) baik dari dalam maupun luar Provinsi Bali, khususnya yang belum memiliki KTP elektronik maupun Surat Tanda Lapor Diri (STLD), sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung langkah-langkah preventif di tingkat wilayah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
> “Kegiatan pendataan seperti ini sangat penting untuk memastikan identitas dan keberadaan warga pendatang, terutama dalam mendukung ketertiban umum dan keamanan lingkungan. Kami akan terus bersinergi dengan perangkat kelurahan dan desa adat untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.
Berdasarkan hasil pendataan, tidak ditemukan warga yang tidak memiliki KTP. Namun, ditemukan 35 orang yang belum melaporkan diri dan belum memiliki STLD, dan diarahkan untuk segera melaporkan diri ke kelian adat di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kasi dan staf Kelurahan Sesetan, para Kepala Lingkungan, serta Linmas dan Bankamda Desa Adat Sesetan ini selesai pukul 21.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
( ags )