Breaking News

Bebas Denda, Bebas Tunggakan, Bebas Pajak Progresif—Inilah Program Unggulan Pemprov Sumbar

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG, SURYA INDONESIA, — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kamis, (26/6/2025)

Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Mahyeldi mengesahkan kebijakan yang menghapuskan 100 persen tunggakan pokok pajak serta sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, kecuali untuk pajak tahun berjalan.

Namun demikian, pembebasan ini tidak mencakup pajak kendaraan bermotor baru dan kendaraan yang keluar provinsi.

Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menilai kebijakan ini sebagai bentuk “pengampunan pajak total” yang memberikan kesempatan langka bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda.

“Tunggakan pajak, berapa pun lamanya, akan dibebaskan. Namun ke depan, masyarakat diharapkan lebih taat,” tegasnya.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menambahkan bahwa program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan kedua.

Ia memastikan bahwa pelaksanaan program akan mudah diakses di seluruh kabupaten/kota melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Meski bersifat pembebasan, Pemprov tetap akan menerapkan sistem reward and punishment. Wajib pajak disiplin akan mendapat kemudahan layanan, sedangkan pelanggar akan dikenai sanksi yang lebih tegas.

Informasi teknis mengenai prosedur dan pelaksanaannya akan disampaikan secara resmi oleh Bapenda Sumbar melalui situs web mereka.

Program ini dirancang sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, serta berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023. (fahmi hendri/kw)

Berita Terkait

Cegah Adu Nyali dan Trek-trekan, Polsek Denpasar Selatan Intensifkan Patroli KRYD malam hari
Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi, Antisipasi Kepadatan dan Potensi Gangguan Keamanan
Pengamanan Ketat DWP: Personel Siaga Penuh Demi Gelaran Festival yang Aman dan Lancar
Polda Bali Gelar Apel Kesiapan KRYD: Jamin Keamanan Menjelang Nataru 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Kapolda Bali Laksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Program Minggu Kasih, Biddokes Polda Bali Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pembangunan MTS Al-khoriyah Di Desa’ Menanti Kecamatan Kelekar
Diduga Pembangunan Rehap Ruang Kelas SDN 5 Kelekar: Warga Pertanyakan Kualitas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:10 WIB

Cegah Adu Nyali dan Trek-trekan, Polsek Denpasar Selatan Intensifkan Patroli KRYD malam hari

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:00 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi, Antisipasi Kepadatan dan Potensi Gangguan Keamanan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:58 WIB

Pengamanan Ketat DWP: Personel Siaga Penuh Demi Gelaran Festival yang Aman dan Lancar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:55 WIB

Polda Bali Gelar Apel Kesiapan KRYD: Jamin Keamanan Menjelang Nataru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:51 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Kapolda Bali Laksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:38 WIB

Pembangunan MTS Al-khoriyah Di Desa’ Menanti Kecamatan Kelekar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:30 WIB

Diduga Pembangunan Rehap Ruang Kelas SDN 5 Kelekar: Warga Pertanyakan Kualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Puskesdes Talang Beliung: Warga Pertanyakan Transparansi

Berita Terbaru