Breaking News

Bebas Denda, Bebas Tunggakan, Bebas Pajak Progresif—Inilah Program Unggulan Pemprov Sumbar

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG, SURYA INDONESIA, — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kamis, (26/6/2025)

Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Mahyeldi mengesahkan kebijakan yang menghapuskan 100 persen tunggakan pokok pajak serta sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, kecuali untuk pajak tahun berjalan.

Namun demikian, pembebasan ini tidak mencakup pajak kendaraan bermotor baru dan kendaraan yang keluar provinsi.

Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menilai kebijakan ini sebagai bentuk “pengampunan pajak total” yang memberikan kesempatan langka bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda.

“Tunggakan pajak, berapa pun lamanya, akan dibebaskan. Namun ke depan, masyarakat diharapkan lebih taat,” tegasnya.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menambahkan bahwa program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan kedua.

Ia memastikan bahwa pelaksanaan program akan mudah diakses di seluruh kabupaten/kota melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Meski bersifat pembebasan, Pemprov tetap akan menerapkan sistem reward and punishment. Wajib pajak disiplin akan mendapat kemudahan layanan, sedangkan pelanggar akan dikenai sanksi yang lebih tegas.

Informasi teknis mengenai prosedur dan pelaksanaannya akan disampaikan secara resmi oleh Bapenda Sumbar melalui situs web mereka.

Program ini dirancang sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, serta berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023. (fahmi hendri/kw)

Berita Terkait

Polsek Denpasar Selatan Atensi Pembuangan Sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung
Pengawasan TPS Yangbatu, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan DLHK Edukasi Warga Soal Pemilahan Sampah
Ribuan Umat Ikuti Ibadah Kamis Putih, Polsek Dentim Laksanakan Pengamanan di Sejumlah Gereja  
Viral di Medsos, Aksi Pengeroyokan di Sesetan Denpasar Selatan, Polisi Buru Pelaku
Kapolsek Gianyar Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Eben Haezer
Polsek Gianyar Laksanakan Pengamanan Rangkaian HUT Kota Gianyar ke-255
Polsek Gianyar Amankan Misa Kamis Putih dalam Rangka Hari Raya Paskah, Ibadah Berlangsung Aman dan Kondusif
*Kapolsek Kediri Waskat Personil Polsek Kediri Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Paskah*

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:27 WIB

Polsek Denpasar Selatan Atensi Pembuangan Sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung

Jumat, 3 April 2026 - 14:24 WIB

Pengawasan TPS Yangbatu, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan DLHK Edukasi Warga Soal Pemilahan Sampah

Jumat, 3 April 2026 - 14:22 WIB

Ribuan Umat Ikuti Ibadah Kamis Putih, Polsek Dentim Laksanakan Pengamanan di Sejumlah Gereja  

Jumat, 3 April 2026 - 14:20 WIB

Viral di Medsos, Aksi Pengeroyokan di Sesetan Denpasar Selatan, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 3 April 2026 - 14:17 WIB

Kapolsek Gianyar Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Eben Haezer

Jumat, 3 April 2026 - 14:13 WIB

Polsek Gianyar Amankan Misa Kamis Putih dalam Rangka Hari Raya Paskah, Ibadah Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 3 April 2026 - 14:10 WIB

*Kapolsek Kediri Waskat Personil Polsek Kediri Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Paskah*

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

KADISNAKESWAN Kabupaten Malang Pimpin Langsung Kunjungan di AW Farm Group

Berita Terbaru