Bali , Surya indonesia.net – Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang persyaratan arsitektur bangunan gedung marak terjadi di Bali.
Pelanggaran Perda ini, terutama oleh arsitek yang diduga bekerja ilegal dan tidak bersertifikasi sehingga dianggap sebagai ancaman serius terhadap ciri khas arsitektur Bali dan berpotensi merusak warisan budaya.
Hal ini menjadi topik pembicaraan saat Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menerima kunjungan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Bali, I Wayan Agus Novi Dharmawan di Mapolda Bali, Selasa (27/5/2025).
Pada pertemuan tersebut, I Wayan Agus Novi Dharmawan menjelaskan tentang maksud dan tujuannya datang bertemu Kapolda Bali.
“Kami datang bertemu Bapak Kapolda, pertama untuk menjalin tali silahturahmi, sehingga kedepannya hubungan kerjasama antara IAI Provinsi Bali dengan Polda Bali berjalan dengan baik,” ucapnya.
“Selanjutnya, yang kedua kami ingin berkonsultasi, meminta petunjuk serta arahan terkait banyaknya pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2005 yang dilakukan oleh beberapa oknum arsitek sehingga menimbulkan krisis identitas arsitektur saat ini,” sambung I Wayan Agus Novi Dharmawan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini banyak arsitek yang tidak ter-register sehingga hal itu melanggar aturan yang ada.
“Kami sudah melakukan pembinaan terhadap para arsitek yang tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi sehingga mereka melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Ketua IAI Bali, Kapolda mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan.
Terkait maraknya pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2005 yang dilakukan oleh beberapa oknum arsitek, Kapolda menyampaikan akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. Apabila nanti didalamnya ada hal-hal yang melanggar secara hukum akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional. Jika ada pelanggaran hukum seperti yang disampaikan Ketua IAI Bali tentu kami akan tindak tegas,” tegas Kapolda.
Jenderal lulusan Akpol tahun 1991 ini berharap kerjasama antara Polda Bali dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan untuk menjaga warisan budaya dan pembangunan Bali kedepannya yang lebih baik.
Untuk diketahui bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2005 mengatur persyaratan arsitektur bangunan gedung di Bali, meliputi arsitektur tradisional, non-tradisional, dan arsitektur warisan.
( ags )