Breaking News

Ungkap Tindan Pidana Pornografi dan Kekerasan Anak, Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya indonesia.net  – Saat Press Konfrense Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, pada rabu 7 mei 2025 di loby Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 maret 2025.
Dengan korban 3 orang anak an. AMS 15 thn, KMG 17 thn dan ERM 17 thn.
Dan menetapkan 6 orang tersangka masing-masing an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

Kejadian tersebut pada selasa 18 maret sekitar pukul 01.00 Wita, disebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. mertha yoga no.8 Denpasar, dimana ketujuh tersangka/Pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata aursoft gun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak cukup sampai disitu para tersangka/pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hibgga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban, selanjutnya tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim vidionya ke grup dengan nama “HIDUP SEHAT”, selanjutnya salah satu peserta grup an. MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kehadian tersebut Viral.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan para korban ;
*an.AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
*an.KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
*an.ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan diatas betis.

Sementara ke enam tersangka an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku an. MWD diterapkan SPPA.

Pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka yaitu :
*Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

*Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

*Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut.

Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru disekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak-anak kita, terimakasih tutup AKBP Agus.

( ags )

Berita Terkait

Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura
Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri
Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian
Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu
Pelarian KM alias Kamal, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti di tangan Tim Reserse Mobile

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:21 WIB

Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Pelarian KM alias Kamal, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti di tangan Tim Reserse Mobile

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari

Selasa, 21 Okt 2025 - 06:05 WIB