Breaking News

Ungkap Tindan Pidana Pornografi dan Kekerasan Anak, Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya indonesia.net  – Saat Press Konfrense Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, pada rabu 7 mei 2025 di loby Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 maret 2025.
Dengan korban 3 orang anak an. AMS 15 thn, KMG 17 thn dan ERM 17 thn.
Dan menetapkan 6 orang tersangka masing-masing an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

Kejadian tersebut pada selasa 18 maret sekitar pukul 01.00 Wita, disebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. mertha yoga no.8 Denpasar, dimana ketujuh tersangka/Pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata aursoft gun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak cukup sampai disitu para tersangka/pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hibgga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban, selanjutnya tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim vidionya ke grup dengan nama “HIDUP SEHAT”, selanjutnya salah satu peserta grup an. MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kehadian tersebut Viral.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan para korban ;
*an.AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
*an.KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
*an.ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan diatas betis.

Sementara ke enam tersangka an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku an. MWD diterapkan SPPA.

Pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka yaitu :
*Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

*Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

*Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut.

Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru disekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak-anak kita, terimakasih tutup AKBP Agus.

( ags )

Berita Terkait

Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan
Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.
Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:53 WIB

Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Berita Terbaru